Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Harley Davidson Ilegal, Ini Kata Bea Cukai Soekarno-Hatta

image-gnews
Ilustrasi Harley Davidson. REUTERS/Edgar Su
Ilustrasi Harley Davidson. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan memastikan proses dugaan penyelundupan motor Harley Davidson terus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa melihat siapa pelakunya.

"Kami tidak melihat apakah itu pejabat atau tidak. Semua diproses sesuai dengan ketentuan berlaku. Semua diperlakukan sebagai barang penumpang," ujar Finari Manan kepada Tempo melalui pesan Whatsapp, Sabtu 30 November 2019.

Menurutnya, tidak ada hal yang istimewa dalam kasus ini karena penanganannya sama dengan penanganan barang penumpang lainnya.Dia juga menegaskan tidak ada kasus yang ditutupi atau dihentikan. " Tidak ada case yang diclose, ya."

Dalam menangani setiap kasus, Finari menegaskan, Bea dan Cukai, tidak melihat punya siapa dan siapanya. "Jadi semua diproses sesuai dengan ketentuan aja. Tidak ada yg diistimewakan dan tidak ada juga yang ditutupi," kata Finari.

Menurut dia, kejadian seperti ini dianggap biasa karena petugas Bea dan Cukai sering menghadapi setiap hari melalui Terminal penumpang. "Makanya ga istimewa deh."

Penyelundupan, kata Finari, jika yang bersangkutan dengan sengaja membawa gelap barang barang tanpa dokumen dari luar negeri ke dalam negeri. Sementara masalah motor besar itu, menurutnya adalah tentang kepabeanan. "Tentang pembawaan barang penumpang. Ketentuannya sama dengan ketentuan barang penumpang. Jika diberitahukan dan kedapatan barang baru, harus bayar kelebihannya jika lebih dari USD 500.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika bukan barang baru dan merupakan barang pembatasan, menurut Finari, tidak dapat direlease kecuali mendapat ijin dari kementerian terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan petugas Pencegahan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penegahan 15 koli berisi onderdil Moge itu pada Minggu 17 November lalu melalui pintu laut di GMF Bea Cukai. Petugas menyita barang di depan gudang impor, termasuk harus membobol truk milik GMF.

Finari tidak membantah dan tidak juga membenarkan kronologi penyitaan Moge itu."Wah belum bisa direlease begitu beritanya, karena belum selesai juga pemeriksaannya," katanya seraya menambahkan." Dokumennya manifest ya."

Hingga saat ini, Finari melanjutkan, semua sedang dilakukan penelitian. Termasuk proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.

"Hasil wawancara dan pemeriksaan yang akan menentukan apakah ada kesengajaan atau tidak dan sebagainya.Selama ini yang diperiksa koperatif dan tidak ada yang berbelit," demikian Finari terkait dugaan penyelundupan yang tengah ditangani Bea Cukai Soekarno-Hatta tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

17 hari lalu

Kondisi di dalam rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa, clandestine lab kepunyaan Fredy Pratama itu termasuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. TEMPO/Han Revanda Putra.
Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai bubuk putih kekuningan yang dikirimkan sebagai bahan pewarna kimia.


Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

19 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai adanya anomali pengiriman paket asal Cina. Bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis happy water.


Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Jasa Jastip dan Penjual Bagasi?

40 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Jasa Jastip dan Penjual Bagasi?

Dengan peraturan bea cukai yang baru ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi selama satu tahun, khususnya tas, sepatu dan barang elektronik.


Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Pengalaman Mahasiswi Indonesia di Kairo

41 hari lalu

Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)
Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Pengalaman Mahasiswi Indonesia di Kairo

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag tentang barang impor yang dibawa penumpang itu.


Cerita WNI Pulang dari Jerman Didenda Bea Cukai Imbas Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan

41 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Cerita WNI Pulang dari Jerman Didenda Bea Cukai Imbas Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan

A, WNI yang bekerja di Jerman, sempat diminta membayar sejumlah uang oleh petugas Bea Cukai imbas aturan baru pembatasan barang impor


1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

48 hari lalu

Roti Thailand atau milk bun/Foto: Instagram/@eatme.imsweet
1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

Penindakan dilakukan karena bawaan penumpang berupa Milk Bun itu lebih dari 5 kilogram, ada yang 10 kilogram sampai ratusan kilogram.


Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

51 hari lalu

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus


Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

52 hari lalu

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain dalam patung.


Penyelundupan Narkotika 95 Butir Psilocin Digagalkan, Dikirim Dalam Paket Buku dari Amerika ke Bali

52 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penyelundupan Narkotika 95 Butir Psilocin Digagalkan, Dikirim Dalam Paket Buku dari Amerika ke Bali

Narkotika jenis psilocin merupakan bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi.