TEMPO.CO, Jakarta -Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menahan motor Harley Davidson yang diduga akan diselundupkan masuk ke Indonesia.
Barang bekas itu masuk ke Indonesia dengan cara dipreteli dan dibungkus dalam 15 karton. "Yang jelas semua koli sudah ditahan," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan kepada Tempo melalui pesan Whatsapp, Sabtu 30 November 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan petugas Pencegahan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penegahan 15 koli berisi onderdil Moge itu pada Minggu 17 November lalu melalui pintu laut di GMF Bea Cukai. Petugas menyita barang di depan gudang impor, termasuk harus membobol truk milik GMF.
Finari tidak membantah dan tidak juga membenarkan kronologi penyitaan Moge itu."Wah belum bisa direlease begitu beritanya, karena belum selesai juga pemeriksaannya," katanya seraya menambahkan."Dokumennya manifest ya."
Hingga saat ini, Finari melanjutkan, semua sedang dilakukan penelitian. Termasuk proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait dugaan motor Harley Davidson ilegal. "Hasil wawancara dan pemeriksaan yang akan menentukan apakah ada kesengajaan atau tidak dan sebagainya.Selama ini yang diperiksa koperatif dan tidak ada yang berbelit," ujar dia.