Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler Metro: Perundungan Tengku Zulkarnain, Sabu 310 Kg Asal Iran

Tengku Zulkarnain. twitter/ustadtengkuzul
Tengku Zulkarnain. twitter/ustadtengkuzul
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah berita terpopuler metropolitan sepanjang Selasa, 11 Mei 2021, di antaranya adalah perundungan terhadap Tengku Zulkarnain yang meninggal karena Covid-19. 

Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah peredaran narkotika jenis sabu asal Iran senilai Rp 400 miliar dan sidang Rizieq Shihab. 

Berikut rangkuman berita terpopuler di kanal metropolitan:    

1. Ketua PA 212 Minta Buzzer Hentikan Perundungan Terhadap Tengku Zulkarnain

Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif meminta netizen dan orang-orang yang disebutnya buzzer menghentikan perundungan terhadap Tengku Zulkarnain yang meninggal karena Covid-19.

"Jadi tidak perlu lagi di-bully, tidak perlu lagi dicaci lewat media, semua doakan saja," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.

Slamet Maarif mengatakan tidak ada manusia yang sempurna. Semua manusia pasti bisa khilaf dan berbuat salah. "Maafkan kesalahannya, doakan beliau," kata dia.

Menurut Slamet, Tengku Zulkarnain adalah sosok guru, sahabat dan abang baginya. Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia atau MUI itu juga disebut sebagai teladan.

Tengku Zulkarnain atau biasa disapa Tengku Zul meninggal di Rumah Sakit Tabrani, Pekanbaru, Riau, Senin 10 Mei 2021 dalam perawatan selama beberapa hari karena Covid-19.

2. Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq Shihab

Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta M. Nasser menganggap pidana yang menjerat Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Rizieq Shihab tak layak.

"Saya tidak bermaksud menggurui ruang persidangan ini, tapi akal sehat sebagai orang yang belajar ilmu hukum dan mencoba mengembangkan narasi hukum kesehatan, memang logika hukumnya belum masuk," kata Nasser saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahli hukum kesehatan itu menjelaskan, dokter atau kepala rumah sakit memang bisa dipidana. Dalam hukum, kata dia, dikenal sebagai pidana korporasi rumah sakit, seperti beroperasi tanpa izin. Tapi jika syarat berupa izin itu terpenuhi, pidana tak bisa diterapkan secara individu.

"Kecuali Pasal 80 Undang-Undang Praktik Kedokteran (Nomor 29 tahun 2004), direktur rumah sakit yang mempekerjakan dokter atau dokter gigi, yang tidak memiliki izin praktik diancam penjara maksimal 10 tahun. Setahu saya hanya itulah pidana untuk rumah sakit, itu pun hanya untuk direktur rumah sakitnya," kata Nasser.

Dalam sidang Rizieq Shihab kemarin, M Nasser dihadirkan sebagai saksi dari kubu eks pimpinan FPI itu. Sebelumnya, kubu Rizieq telah menghadirkan saksi ahli lainnya yaitu pakar hukum tata negara Refly Harun untuk kasus kerumunan Megamendung.

3. Ternyata Sabu 310 Kilo Asal Iran Setara Rp 400 M dan Bisa Buat 1,2 Juta Pecandu

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga diproduksi Iran, Timur Tengah.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran menyebut, barang haram seberat 310 kilogram itu bernilai miliaran rupiah.

"Barang ini nilainya sekitar Rp 400 miliar," kata dia saat konferensi pers di Hotel N1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam, 11 Mei 2021.

Polisi menduga sabu berasal dari pabrikan Iran karena tulisan berat di kemasan barang haram itu menggunakan abjad Arab dan menggunakan tupperware. Kemasan ini berbeda dengan sabu yang diproduksi jaringan sabu Cina.

Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain serta sudah berapa lama sindikat sabu ini masuk Tanah Air. Yang pasti polisi telah mengintai peredaran narkoba tersebut di Indonesia sekitar tiga bulan.

Baca juga : Bolos Setahun, Staf Suku Dinas Dishub Jakarta Selatan Jadi Perantara Sabu


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Melihat Kekuatan Fattah, Rudal Balistik Hipersonik Iran yang Bikin Khawatir AS

11 jam lalu

Rudal balistik hipersonik baru yang disebut
Melihat Kekuatan Fattah, Rudal Balistik Hipersonik Iran yang Bikin Khawatir AS

Iran pertama kalinya memperkenalkan rudal balistik supersonik yang dinamakan "Fattah" yang berarti "penakluk"


Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

15 jam lalu

Warga menyaksikan gelaran Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 3 September 2022. Kegiatan  Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mengurangi aksi balap liar di jalan raya  dan dapat ditonton masyarakat secara gratis, acara berlangsung hingga minggu 4 September dan diikuti sebanyak 1.050 peserta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

Polda Metro Jaya akan gelar lagi street race Kemayoran.


Gedung Putih: Rusia Terima Ratusan Drone Iran untuk Serang Ukraina

20 jam lalu

Prajurit Ukraina menggunakan lampu sorot saat mereka mencari drone di langit di atas kota selama serangan drone Rusia di Kyiv, Ukraina, 27 Februari 2023. REUTERS
Gedung Putih: Rusia Terima Ratusan Drone Iran untuk Serang Ukraina

Gedung Putih mengatakan drone dibangun di Iran, dikirim melintasi Laut Kaspia dan kemudian digunakan oleh pasukan Rusia melawan Ukraina.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

1 hari lalu

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa

Lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanan kemarin.


Amerika-Iran Bantah Kesepakatan Nuklir Sementara

1 hari lalu

Perundingan Nuklir Iran Dimulai Lagi pada Desember
Amerika-Iran Bantah Kesepakatan Nuklir Sementara

Iran dan Amerika Serikat sama-sama membantah laporan bahwa kedua pihak mencapai kesepakatan sementara dalam program nuklir Teheran.


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

1 hari lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu


Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

Modus jaringan narkoba ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.


Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menjebak pengedar narkoba dengan cara berpura-pura membeli paket sabu.