Jakarta - Rizieq Shihab mengaku enggan meladeni replik jaksa peuntut umum dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," kata Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Rizieq menilai replik jaksa hanya ocehan ngalor-ngidul. Dia juga mengaku dakwahnya di Mabes Polri jadi terganggu akibat harus menanggapi replik jaksa tersebut.
"Mulai dari kajian subuh, pengajian tafsir dan hadis, serta majelis zikir dan salawat, juga pemberantasan buta huruf Al Quran, dan lain-lain," kata Rizieq.
Namun di sisi lain, kata Rizieq, jika dirinya tidak membuat duplik maka jaksa tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah menyadari kesalahannya. Jadi terpaksa saya harus menjawab dalam duplik ini," kata eks pimpinan FPI itu.
Secara umum, Rizieq menilai replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena meras dihujat. Sehingga, lanjut Rizieq, replik itu tak lebih dari sekadar pelampiasan uneg-uneg saja.
"Bahwa replik JPU banyak berisi penghinaan baik kepada saya mau pun penasihat hukum, bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali."
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini seperti Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara. Jerat pasal untuk keduanya sama dengan Rizieq Shihab, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Pleidoinya Disebut Uneg-Uneg, Rizieq Shihab: Jakasa Gagal Paham
M YUSUF MANURUNG