TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi mengatakan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK Jawa Barat terhadap dana hibah sebesar Rp 23 miliar pada tahun anggaran 2020 bukan kerugian negara. Ade Jaya menjelaskan hal itu terjadi karena saat pemeriksaan BPK dilakukan laporan hibah tersebut belum rampung.
“Jadi sebetulnya itu temuan biasa dalam LHP BPK, bukan kerugian Negara. Saat BPK selesai melakukan pemeriksaan, laporan dana hibah itu belum selesai. Jadi temuan dan itu sifatnya administrasi bukan kerugian Negara karena fisik penggunaan anggarannya ada,” kata Ade Jaya kepada Tempo di kantornya, Cibinong. Senin, 15 November 2021.
Sebelumnya dalam LHP BPK Jawa Barat Nomor 23A/LHP/VII.BDG/05/21 yang diterima Tempo, Tim Penaggungjawab Pemeriksa Keuangan BPK Jawa Barat menemukan aliran dana hibah dari APBD TA 2020 Pemkab Bogor yang dapat dicairkan tapi tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh beberapa lembaga penerima dana hibah tersebut. Bahkan untuk temuan ini, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemkab Bogor untuk segera menyelesaikan dan melengkapi LHP tersebut agar tidak simpang siur informasinya.
Ade Jaya mengatakan setelah BPK merampungkan pemeriksaannya dan jadi LHP, pihaknya memiliki waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan pertanggung jawaban dari sisi administrasi dan melaporkannya kembali kepada BPK.
Ia mengklaim pihaknya sudah mengecek keseuaian antara laporan penggunaan anggaran hibah dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Hasilnya, kata dia, sesuai.
Ade Jaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan sembarangan mengeluarkan dana, apalagi untuk hibah. Menurut dia, Pemkab Bogor bakal melakukan verifikasi berulang terhadap lembaga penerima hibah mulai dari pengajuan hingga pencairan.
“Dicocokan dengan proposal dan disesuaikan dengan si penerima hibahnya. Kan ada syarat untuk pencairan dana hibah, ada subjeknya dan harus berbadan hukum dan itu diverifikasi SKPD. Tidak bisa dipelimpahkan, jika dalam perencanaan tidak diverifikasi oleh SKPD,” kata Ade Jaya.
M.A MURTADHO
Baca juga:
Dana Hibah Janggal Rp 23 M, Ombudsman: Pemkab Bogor Harus Tagih Penguna LHP BPK