Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjil Genap 26 Titik di Jakarta Mulai 6 Juni, Kendaraan Ini Boleh Lewat

image-gnews
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perluasan kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan Ibu Kota akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Kebijakan ganjil-genap ini akan diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Beberapa di antaranya adalah kendaraan bertanda khusus yang menyediakan masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

"Selain itu sepeda motor dan kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas juga diperbolehkan," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 1 Juni 2022.

Syafrin juga menjelaskan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, presiden dan wakil presiden diperbolehkan lewat saat ganjil genap. Termasuk Ketua MPR, DPR dan DPD, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, juga kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, baik TNI dan Polri.

Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kata Syafrin, juga diperbolehkan lewat.

"Juga kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri," katanya.

Selain itu ada juga kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebarannya, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, mobilisasi vaksin Covid-19. Serta kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Daftar 26 ruas jalan ganjil genap

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penambahan titik ini sebetulnya tidak ada perbedaan dengan data 25 ruas jalan yang disampaikan Dishub DKI Jakarta.

Bedanya, polisi hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. "26 titik karena Salemba itu ada 2, Salemba Raya sisi barat dan Salemba raya sisi Timur. Jadi sama saja," kata Sambodo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.

Daftar 26 titik ganjil genap Jakarta mulai 6 Juni 2022:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen

Penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta, berupa pemberian tilang baru akan dilakukan pada 13 Juni mendatang. Polda Metro Jaya memberikan waktu sepekan, 6-12 Juni untuk sosialisasi. 

Baca juga: Daftar 13 Jalan Ganjil Genap Lama, dan 13 Jalur Baru, Polisi: 3 Bulan Dievaluasi    

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

13 jam lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

16 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

1 hari lalu

Penemuan mayat pria terbungkus kain biru di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 11 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.


Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Apel Swakarsa, Sabtu, 4 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan ada juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal yang meminta Rp150 ribu ke pengendara


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

3 hari lalu

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

5 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

5 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar