"

Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung Ditahan Kejati DKI, Termasuk Eks Kepala UPT Tanah DKI

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan 3 tersangka dugaan korupsi  pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan ketiga tersangka korupsi itu adalah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta berinisial HH, seorang Notaris LD, dan pihak swasta MTT.

"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ashari di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Penahanan pejabat DKI serta dua tersangka kasus dugaan korupsi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022. Ketiga tersangka ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI karena ancaman hukuman pidana penjaranya di atas lima tahun.

Penyidik juga khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelumnya, Ashari menjelaskan bahwa tersangka HH adalah Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada 2018. HH melaksanakan pembebasan lahan di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Menurut Ashari, pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, dan Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota. “Serta Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Ahad, 19 Juni 2022.

Selain 3 tersangka itu, Kejati DKI juga telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF sebagai tersangka. Peran JF adalah bekerja sama dengan LD membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.

"JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur," kata Ashari.

Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1, 6 juta per meter persegi. Padahal Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi. Total pembelian tanah di Cipayung itu mencapai Rp46.499.550.000.

"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," ujar Ashari.

Kejati DKI menjerat tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Cipayung JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung, Kejaksaan Geledah Rumah dan Kantor








Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

4 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

Mahfud Md sebut setiap orang Indonesia bisa mendapatkan uang Rp 20 juta setiap bulan tanpa kerja. Abraham Samad pernah ungkapkan pula, ini maksudnya.


KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

5 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


Gelontorkan Rp 1.036 Triliun untuk Papua, Jokowi Wanti-wanti Jangan Dikorupsi

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memperlihatkan pelaporan SPT Tahunan pajaknya untuk tahun 2022 saat sidak di KPP Pratama Solo, Kamis, 9 Maret 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gelontorkan Rp 1.036 Triliun untuk Papua, Jokowi Wanti-wanti Jangan Dikorupsi

Jokowi menyebut telah menggelontorkan dana sebesar Rp1.036 triliun untuk pembangunan infrastruktur di Papua sejak dirinya menjabat sebagai presiden.


Menteri Perminyakan Venezuela Mundur, Polisi Tangkap Pejabat Terkait Korupsi

5 hari lalu

Menteri Perminyakan Venezuela Tareck El Aissami. REUTERS/Leonardo Fernandez Viloria/File Foto
Menteri Perminyakan Venezuela Mundur, Polisi Tangkap Pejabat Terkait Korupsi

Penyelidikaan yang dilakukan di PDVSA membuat menteri Perminyakan Venezuela memutuskan untuk mengundurkan diri.


Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pacar Mario Dandy Segera Jalani Sidang

6 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pacar Mario Dandy Segera Jalani Sidang

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pacar Mario Dandy, AG, sudah lengkap. AG akan segera menjalani sidang kasus penganiayaan.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

7 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Restorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

8 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Restorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor.


Terpopuler Bisnis: 3 Pesan Sri Mulyani ke Pejabat Baru di Kemenkeu, Kisah Karyawan Transmart Kena PHK

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu
Terpopuler Bisnis: 3 Pesan Sri Mulyani ke Pejabat Baru di Kemenkeu, Kisah Karyawan Transmart Kena PHK

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 17 Maret 2023 antara lain pesan Sri Mulyani kepada pejabat baru di Kementerian Keuangan.


Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

8 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.