Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Trauma, Pihak Kampus Membiarkan Penyiksaan

image-gnews
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok - TPP (18), korban persekusi di Universitas Gunadarma menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, hari ini, setelah membuat laporan polisi atas kekerasan yang dialaminya. Kepada wartawan, TPP mengatakan mengalami trauma mendalam atas peristiwa itu hingga tak ingin lagi kuliah di Universitas Gunadarma.

“Saya trauma, saya nggak mau ketemu orang-orang itu lagi, saya mau pindah kampus,” kata TPP usai keluar dari ruang penyidik satreskrim Polres Metro Depok, Rabu 21 Desember 2022.

Sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sesama mahasiswa di Universitas Gunadarma, dirinya mendapatkan perlakuan yang sangat brutal.

“Sampai segitu brutal parah, padahal mereka belum tahu penjelasannya, tapi sudah main hakim sendiri,” kata TPP.

Pemuda itu mengaku disiksa dan menerima banyak perlakuan tidak senonoh dari puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma. Mulai dari ditelanjangi hingga disiram air kencing.

Baca juga: Polres Metro Depok Resmi Terima Laporan Korban Persekusi di Universitas Gunadarma

“Saya ditelanjangin, saya disundut, saya ditendang, saya dipukul, kepala saya diinjak, jerawat saya yang pecah dikasih balsem, kelamin saya dikasih koyo, saya disiram air kencing, hingga mulut saya diminumin air kopi mendidih,” kata TPP.

Selama proses penyiksaan itu, kata korban, ada pihak kampus yang datang ke lokasi. Mulai dari pihak  rektorat hingga satuan pengamanan, tapi tak ada satu pun yang menolongnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada dosen, saya kira dosen tersebut mau ngebebasin saya ternyata beliau pergi lagi, terus ada juga satpam di samping saya. Saya sudah kode-kode jari biar saya diselametin, tapi karena udah nggak digubris akhirnya saya diem aja,” kata TPP.

Menurut TPP, pihak kampus tidak memberikan perlindungan kepadanya dan membiarkan penganiayaan itu terjadi. “Satpam ada, cuman enggak terlalu efektif,” ujarnya.

Pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma itu resmi membuat laporan kepolisian atas peristiwa persekusi yang dialaminya.

Laporan kasus persekusi itu dibuat pada tanggal 18 Desember 2022 dengan nomor LP/B/3019/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Sedangkan kasus pelecehan mahasiswa Gunadarma sudah diselesaikan secara restorative justice antara korban dan pelaku di Polres Metro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Alami Luka Lebam Hingga Sundutan Rokok di Sekujur Tubuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

1 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

1 jam lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengadukan anggota Polres Simalungun atas penculikan dan penganiayaan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM.


Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

14 jam lalu

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida (kiri) dan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. REUTERS/(Kyodo)
Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

Brasil untuk pertama kalinya meminta maaf kepada Tokyo, sejak negara Amerika Latin itu menganiaya imigran Jepang selama Perang Dunia II


13 Orang Terlibat Skandal Katrol Nilai Rapor Dilaporkan ke Kejari Depok, Ada Guru dan Kepala Sekolah

17 jam lalu

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Orang Terlibat Skandal Katrol Nilai Rapor Dilaporkan ke Kejari Depok, Ada Guru dan Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengungkap ada 13 orang terlibat skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok. Dilaporka ke Kejari.


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

19 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

1 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

Kapolres Simalungun mengatakan, dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


25 Pasien RS Citra Arafiq Dievakuasi ke RS Bhayangkara Brimob, 4 Dirujuk dan 1 Nakes Syok

1 hari lalu

Keluarga mendampingi pasien setelah dievakusi dari Rumah Sakit Arafiq yang dilanda kebakaran ke pelataran parkir Masjid Al-Muhajirin, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Kebakaran  Rumah Sakit Citra Arafiq diduga muncul dari gardu listrik yang berada dalam lingkungan rumah sakit, akibatnya listrik padam dan pasien dievakusi ke pelataran parkir masjid Al-Muhajirin dekat rumah sakit tersebut dan nantinya dirujuk dan dibawa ambulan ke rumah sakit lain terdekat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
25 Pasien RS Citra Arafiq Dievakuasi ke RS Bhayangkara Brimob, 4 Dirujuk dan 1 Nakes Syok

RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Depok membantu mengevakuasi 25 pasien RS Citra Arafiq yang ruang gensetnya terbakar, Rabu malam.


Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan bebas Ronald Tannur merupakan putusan yang memalukan.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.