TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga inisial N (usia 42 tahun) menjadi pengepul uang hasil judi togel online. Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Polisi Muharram Wibisono menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di sekitar Jalan Dr. Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” kata Wibisono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juni 2023.
Pelaku mengaku menjalani pekerjaannya ini selama sekitar tiga bulan terakhir. N menjadi perantara dengan menerima uang dari para pemain judi jenis togel, kemudian dia memainkan uang tersebut melalui situs judinya.
Wibisono menuturkan, status N sudah menjadi tersangka dan ditahan. “Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya,” ujarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Inspektur Polisi Satu Tri Baskoro Bintang membeberkan, barang bukti yang disita adalah catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang tunai. Bukti transfer berada di aplikasi judi online yang dikelola N melalui ponsel.
Bintang mengatakan, N menjual kupon judi sebanyak lima kali pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Penjualan dilakukan pada pukul 14.00, 17.00, dan 22.00.
Dalam sekali pemain judi online deposit uang, N mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. Bandar yang mengatur juga memberi keuntungan setiap harinya.
“Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” kata Bintang.
Polisi menjerat N dengan Pasal Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian. Ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Pilihan Editor: Wanita di Tanjung Duren Jadi Pengepul Uang Judi Togel Online