TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ketika DKI Jakarta diganti DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan cetak ulang KTP elektronik itu untuk penyesuaian identitas karena perubahan nama kota.
"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja," kata Joko di kawasan Monas, Senin, 18 September 2023, seperti dikutip dari Antara.
Sekda mengatakan Pemprov DKI sudah siap menyosialisasikan perubahan status Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara pada 2024 kepada semua penduduknya. Pemprov DKI juga akan menyiapkan anggaran sosialisasi dan perubahan pada tahun depan.
"Ya anggaran kita siapkan, tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta juga sudah siap melayani cetak ulang KTP setelah perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ. "Cetak ulang KTP-elektronik, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin di Jakarta, Senin.
Perubahan dan cetak ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap sesuai stok blanko yang tersedia setiap hari.
Ketika DKI Jakarta diganti DKJ, kata Budi, warga Jakarta pasti ingin memperbarui KTP elektroniknya agar nama kota diubah. Budi mengatakan, dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi warga Daerah Khusus Jakarta.
Pilihan Editor: Nama DKI Jakarta Diganti DKJ, Sekda Joko Agus: Sudah Siap Kita