Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penampakan Arit Raksasa 1,5 Meter yang Dijual Provokator ke Sesama Kelompok Tawuran

image-gnews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tersangka provokator yang mengajak tawuran lewat media sosial juga ternyata menjajakan senjata tajam yang sudah dimodifikasi. Sebanyak dua senjata tajam telah dijual dengan harga masing-masing Rp700 ribu.

"Senjata tajam dimodifikasi sedemikian rupa untuk jadi fasilitas aksi tawuran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Senin, 18 September 2023.

Ade mengatakan polisi masih melakukan penelusuran soal di mana para tersangka memperoleh senjata tajam yang dijual-belikan tersebut.

Senjata tajam sudah dimodifikasi para tersangka, berbentuk melengkung seperti celurit atau arit tapi berukuran besar. Kisaran ukuran senjata tajam itu sepanjang 1,5 meter.

Senjata tajam jadi salah satu barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian. Di samping itu, ada alat elektronik, beberapa pakaian tersangka, dan print out akun media sosial tiap tersangka turut disita sebagai barang bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunjukkan senjata tajam yang sudah dimodifikasi yang dijual tersangka provokator tawuran, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait jual-beli senjata tajam yang didistribusikan di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal aksi tawuran yang diprovokasi oleh para tersangka lewat media sosial, kata Ade, sudah ada yang terjadi dan ada yang belum. 

"Ini (penahanan dan penyidikan) sebagai langkah preventif," tuturnya. Menurutnya, fenomena ajakan tawuran lewat media sosial ini punya dampak yang masif.

Ade Safri juga mengungkapkan, jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut hukum. Kini para tersangka provokator tawuran tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. 

"Semua bentuk tranformasi yang mengandung pelanggaran kesusilaan dapat dipidana," ucap Ade. Para tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pilihan Editor: Polisi Ciduk 9 Tersangka Provokasi Tawuran Bersenjata Tajam di Medsos, 2 Masih Anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

17 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

Polda Metro menangkap seorang warga India yang melakuan penipuan lewat investasi forex. Korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.


Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Mahasiswa Yogya Tewas Kecelakaan Diduga Hindari Orang Bawa Senjata Tajam

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Mahasiswa Yogya Tewas Kecelakaan Diduga Hindari Orang Bawa Senjata Tajam

Polisi mengungkap dugaan pemicu kecelakaan tunggal yang menyebabkan seorang mahasiswi tewas pada Sabtu dini hari di Jalan Kusumanegara.


Kapolda Sumbar Klaim Punya Bukti Afif Maulana Bawa Pedang, LBH Padang: Itu Teralis Jendela

3 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Kapolda Sumbar Klaim Punya Bukti Afif Maulana Bawa Pedang, LBH Padang: Itu Teralis Jendela

LBH Padang membantah pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono tentang Afif Maulana yang melakukan tawuran karena berfoto menggunakan pedang.


LBH Padang Ungkap 8 Poin Hasil Investigasi Lanjutan Tewasnya Afif Maulana

3 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
LBH Padang Ungkap 8 Poin Hasil Investigasi Lanjutan Tewasnya Afif Maulana

LBH Padang mengungkapkan hasil investigasi lanjutan terhadap tewasnya bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana, pada 9 Juni 2024 di Kota Padang.


Pemuda Tewas Dibacok saat Tawuran di Cakung, Dua Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Pelaku tawuran di Cakung, Jakarta Timur, yang ditangkap polisi karena sebabkan seseorang tewas, Kamis, 18 Juli 2024. Sumber: Polsek Cakung
Pemuda Tewas Dibacok saat Tawuran di Cakung, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku tawuran yang menyebabkan kematian pemuda di Cakung


Tawuran Berujung Maut di Ciracas, Polisi Tangkap Dua Pelaku

8 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tawuran Berujung Maut di Ciracas, Polisi Tangkap Dua Pelaku

APR, 19 tahun, tewas dalam tawuran yang terjadi di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur


Polisi Tangkap 7 Remaja di Palmerah Hendak Tawuran Pakai Senjata Tajam dan Molotov

9 hari lalu

Puluhan warga RW 01 dan RW 02 terlibat tawuran di kawasan Jalan Basuki Rahmat (Bassura) Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 9 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Tangkap 7 Remaja di Palmerah Hendak Tawuran Pakai Senjata Tajam dan Molotov

Remaja yang hendak tawuran di Palmerah berupaya melarikan diri saat mau ditangkap.


Polisi Sebut Dendam Sebabkan Tawuran di Depan Bassura City Jaktim Selalu Terulang

11 hari lalu

Puluhan warga RW 01 dan RW 02 terlibat tawuran di kawasan Jalan Basuki Rahmat (Bassura) Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 9 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Sebut Dendam Sebabkan Tawuran di Depan Bassura City Jaktim Selalu Terulang

Polisi telah menginisiasi deklarasi damai pada Januari 2024, tapi tawuran antarwarga di depan Mall Bassura City terus terjadi


Polisi Tangkap 11 Remaja di Jakarta Timur Bawa Senjata Senjata Mau Tawuran

11 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Polisi Tangkap 11 Remaja di Jakarta Timur Bawa Senjata Senjata Mau Tawuran

Polres Metro Jakarta Timur tangkap 11 remaja yang hendak tawuran. Mereka membawa celurit, corbek hingga senapan angin


Polisi Jadi Korban Pembacokan ketika Bubarkan Tawuran di Jakarta Timur

12 hari lalu

Polres Metro Jakarta Timur gagalkan 4 remaja yang hendak melakukan tawuran. Doc: Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi Jadi Korban Pembacokan ketika Bubarkan Tawuran di Jakarta Timur

Inspektur Polisi Satu Rano Mardani menjadi korban ketika membubarkan tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.