TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tersangka provokator yang mengajak tawuran lewat media sosial juga ternyata menjajakan senjata tajam yang sudah dimodifikasi. Sebanyak dua senjata tajam telah dijual dengan harga masing-masing Rp700 ribu.
"Senjata tajam dimodifikasi sedemikian rupa untuk jadi fasilitas aksi tawuran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Senin, 18 September 2023.
Ade mengatakan polisi masih melakukan penelusuran soal di mana para tersangka memperoleh senjata tajam yang dijual-belikan tersebut.
Senjata tajam sudah dimodifikasi para tersangka, berbentuk melengkung seperti celurit atau arit tapi berukuran besar. Kisaran ukuran senjata tajam itu sepanjang 1,5 meter.
Senjata tajam jadi salah satu barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian. Di samping itu, ada alat elektronik, beberapa pakaian tersangka, dan print out akun media sosial tiap tersangka turut disita sebagai barang bukti.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunjukkan senjata tajam yang sudah dimodifikasi yang dijual tersangka provokator tawuran, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait jual-beli senjata tajam yang didistribusikan di media sosial.
Soal aksi tawuran yang diprovokasi oleh para tersangka lewat media sosial, kata Ade, sudah ada yang terjadi dan ada yang belum.
"Ini (penahanan dan penyidikan) sebagai langkah preventif," tuturnya. Menurutnya, fenomena ajakan tawuran lewat media sosial ini punya dampak yang masif.
Ade Safri juga mengungkapkan, jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut hukum. Kini para tersangka provokator tawuran tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
"Semua bentuk tranformasi yang mengandung pelanggaran kesusilaan dapat dipidana," ucap Ade. Para tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pilihan Editor: Polisi Ciduk 9 Tersangka Provokasi Tawuran Bersenjata Tajam di Medsos, 2 Masih Anak