Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penampakan Arit Raksasa 1,5 Meter yang Dijual Provokator ke Sesama Kelompok Tawuran

image-gnews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tersangka provokator yang mengajak tawuran lewat media sosial juga ternyata menjajakan senjata tajam yang sudah dimodifikasi. Sebanyak dua senjata tajam telah dijual dengan harga masing-masing Rp700 ribu.

"Senjata tajam dimodifikasi sedemikian rupa untuk jadi fasilitas aksi tawuran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Senin, 18 September 2023.

Ade mengatakan polisi masih melakukan penelusuran soal di mana para tersangka memperoleh senjata tajam yang dijual-belikan tersebut.

Senjata tajam sudah dimodifikasi para tersangka, berbentuk melengkung seperti celurit atau arit tapi berukuran besar. Kisaran ukuran senjata tajam itu sepanjang 1,5 meter.

Senjata tajam jadi salah satu barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian. Di samping itu, ada alat elektronik, beberapa pakaian tersangka, dan print out akun media sosial tiap tersangka turut disita sebagai barang bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunjukkan senjata tajam yang sudah dimodifikasi yang dijual tersangka provokator tawuran, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait jual-beli senjata tajam yang didistribusikan di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal aksi tawuran yang diprovokasi oleh para tersangka lewat media sosial, kata Ade, sudah ada yang terjadi dan ada yang belum. 

"Ini (penahanan dan penyidikan) sebagai langkah preventif," tuturnya. Menurutnya, fenomena ajakan tawuran lewat media sosial ini punya dampak yang masif.

Ade Safri juga mengungkapkan, jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut hukum. Kini para tersangka provokator tawuran tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. 

"Semua bentuk tranformasi yang mengandung pelanggaran kesusilaan dapat dipidana," ucap Ade. Para tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pilihan Editor: Polisi Ciduk 9 Tersangka Provokasi Tawuran Bersenjata Tajam di Medsos, 2 Masih Anak

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

2 jam lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

Terduga provokator menyebar pesan singkat ajakan untuk menyerang polisi saat Aksi Bela Rempang


Pemain Film Porno Inisial S Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi: Sedang di Luar Negeri Urusan Pekerjaan

19 jam lalu

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin 12 September 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Pemain Film Porno Inisial S Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi: Sedang di Luar Negeri Urusan Pekerjaan

Salah satu terduga pemain film porno inisial S mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan di Polda pada 25 September mendatang.


Polisi Akan Periksa 3 Ahli dalam Kasus Produksi Film Porno di Jakarta Selatan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat ditemui usai Apel Operasi Zebra 2023, Senin, 18 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Akan Periksa 3 Ahli dalam Kasus Produksi Film Porno di Jakarta Selatan

Polisi akan meminta keterangan dari 3 saksi ahli dalam kasus pembuatan film porno di Jakarta Selatan.


Polisi Bolehkan Pemeran Film Porno Pulang Usai Jalani Pemeriksaan

1 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin 12 September 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Polisi Bolehkan Pemeran Film Porno Pulang Usai Jalani Pemeriksaan

Polisi memeriksa 12 pemain yang berperan dalam pembuatan film porno. Masih berstatus saksi dan belum jadi tersangka.


Polisi Periksa 12 Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Polisi Periksa 12 Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel

Polisi telah memeriksa 12 dari 16 pemeran film porno yang dibuat sebuah rumah produksi di Jaksel. Dua orang lagi belum ditemukan alamatnya. xxc


Pengacara Pemain Film Porno Sebut Kliennya Korban Pembuat Film

2 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Pengacara Pemain Film Porno Sebut Kliennya Korban Pembuat Film

Salah satu pemain film porno yang dibuat di Jakarta Selatan mendatangi Polda Metro untuk pemeriksaan.


Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Pemain Film Porno Inisial CN Disebut Berperan di 2 Film

2 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Pemain Film Porno Inisial CN Disebut Berperan di 2 Film

Salah satu pemain di film porno inisial CN mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.


Tilang Uji Emisi Tak Jelas Juntrungannya, DLH DKI: Akan Dikoordinasikan Lagi dengan Polda Metro

2 hari lalu

Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agsutus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tilang Uji Emisi Tak Jelas Juntrungannya, DLH DKI: Akan Dikoordinasikan Lagi dengan Polda Metro

Penerapan tilang uji emisi hanya seumur jagung, Polda Metro memilih untuk menghentikannya. DLH DKI akan berkoordinasi lagi dengan Polda.


KPAI Tak Setuju KJP Pelajar Tawuran Dicabut, Munculkan Masalah Baru Anak Putus Sekolah

2 hari lalu

Ilustrasi KJP
KPAI Tak Setuju KJP Pelajar Tawuran Dicabut, Munculkan Masalah Baru Anak Putus Sekolah

KPAI berpandangan pencabutan KJP membuat orang tua semakin kesulitan membiayai sekolah anaknya. Pelajar terlibat tawuran perlu pembinaan.


Top 3 Metro: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dinilai Hendak Bodohi Masyarakat, Ganjar Beri Kuliah Kebangsaan di FISIP UI

2 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dinilai Hendak Bodohi Masyarakat, Ganjar Beri Kuliah Kebangsaan di FISIP UI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI meragukan indeks kualitas udara hasil pengukuran jaringan alat atau stasiun pemantauan milik IQAir.