TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, dalam kasus pencemaran nama baik empat tahun penjara. Tuntutan ini lebih berat dibandingkan yang ditujukan kepada eks Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Salah satu jaksa, Shandy Handika, menyebut Haris Azhar berlaku tidak sopan selama persidangan dan memantik kegaduhan.
Berikut lima pertimbangan JPU memberatkan tuntutan terhadap Haris Azhar:
- Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak;
- Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup;
- Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan bermartabat pengadilan;
- Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan.
Hal ini memicu tuntutan Haris lebih berat dibanding eks Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, yang hanya dituntut tiga tahun penjara. Alasannya Fatia dianggap lebih sopan.
"Terdakwa (Fatia) dinilai bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat pengadilan," kata salah satu JPU di sidang putusan Fatia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Haris Azhar bersama eks Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut melaporkan kedua aktivis itu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini memperkarakan video podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam yang diunggah di YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas isi kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Keduanya menyebutkan 'Lord Luhut', istilah yang biasanya digunakan untuk merujuk Luhut Binsar.
Pilihan Editor: Petugas PLN yang Tersetrum Listrik di Jakarta Timur Sedang Melakukan Pekerjaan Ilegal