Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahrul Yasin Limpo Membela Diri Ihwal Saweran Rp 6,8 Miliar yang Dipotong dari Uang Perjalanan Staf Kementan

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membela diri bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai dari uang sharing atau saweran para eselon satu di Kementerian Pertanian (SYL) bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat. Hal itu disampaikan SYL saat mendapat kesempatan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menanggapi kesaksian dari Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi.

"Sembako itu dibagi untuk saya atau masyarakat? Bencana alam untuk Syahrul?" kata Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024. Tidak hanya soal sembako dan sumbangan bencana alam, SYL juga berdalih bahwa sewa pesawat dan perjalanan dinas ke Papua dan Arab Saudi, termasuk ibadah umrah yang menggunakan uang saweran dari eselon 1 adalah untuk masyarakat. "Umrah itu cuma jadi sampingan, saya hanya ingatkan itu saja," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Nursyamsi menyampaikan uang saweran yang terkumpul sejak 2020 sampai dengan 2023 sebanyak Rp 6,8 miliar. Uang sharing tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan SYL, mulai dari pengadaan sembako, sumbangan bencana, sewa pesawat, pembiayaan perjalanan dinas ke Papua dan Arab Saudi, termasuk di dalamnya Ibadah Umrah yang dilakukang ditengah-tengan perjalanan dinas. "Pada saat itu memang ada pertemuan di Madinah," kata Dedi. Uang saweran tersebut diambil dari uang perjalanan staf Kementan yang dipotong sekitar 10 sampai dengan 50 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Senin, 3 Juni 2024, Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani sidang pemerasan terhadap eselon satu di Kementan. Adapun saksi yang hadir, yaitu Febri Diansyah (Advokat/Managing Partner Visi Law Office); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra); Yusgie Sevyahasna (Staf Tata Usaha Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Kementan).

Pilihan Editor: Febri Diansyah Beberkan Alasannya Mundur Sebagai Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KAI Prediksi Sampai Akhir Tahun 2024 Bisa Layani hingga 400 Juta Penumpang

2 jam lalu

PT KAI menggelar Rail Clinic dalam rangkaian HUT ke-79 di antaranya di Stasiun Solo Kota, Jawa Tengah, Rabu, 18 September 2024. Foto: Istimewa (Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta).
KAI Prediksi Sampai Akhir Tahun 2024 Bisa Layani hingga 400 Juta Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memprediksi hingga akhir tahun 2024 nanti bisa melayani hingga lebih dari 400 juta penumpang dari semua layanan kereta api di seluruh wilayah.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Rekomendasi Koper yang Aman untuk Traveling, Minim Risiko Lecet dan Bocor

4 hari lalu

Ilustrasi koper. Shutterstock.com
Rekomendasi Koper yang Aman untuk Traveling, Minim Risiko Lecet dan Bocor

Pramugari berbagi tips memilih koper yang tepat untuk traveling, memastikan semua barang bawaan tetap aman di dalam bagasi pesawat.


KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

9 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


5 Barang-barang Penting yang Harus Disiapkan Saat Perjalanan Jauh di Musim Kemarau

9 hari lalu

Ilustrasi anak minum air putih. Unsplash.com/Johnny McClung
5 Barang-barang Penting yang Harus Disiapkan Saat Perjalanan Jauh di Musim Kemarau

Musim kemarau menjadi hal yang dikhawatirkan. Mulai dari dampak sosial hingga kesehatannya. Seperti suhu udara yang tinggi dan udara yang kering


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

9 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

10 hari lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray