Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

image-gnews
Logo OSIS yang menempel pada seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024.  TEMPO/Subekti.
Logo OSIS yang menempel pada seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Temanggung, Andrianto melaporkan eks Bupati Temanggung periode 2018-2023 Muhammad Al Khadziq alias Hadik ke Kejaksaan Negeri Temanggung. Laporan yang dibuat dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 8 Juli 2024. 

Andrianto melaporkan Hadik karena tidak ada kebijakan daerah di bidang pendidikan berupa Peraturan Bupati atau Perbup Temanggung pada era kepemimpinannya. Ketiadaan Perbup selama 5 tahun masa jabatan Hadik berdampak pada proses penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung yang terindikasi tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Hal ini menimbulkan dugaan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah tingkat SMP Negeri. 

Ketua LSPP Temanggung itu juga melaporkan pihak lain dari jajaran pemerintah daerah, seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Temanggung Yunianto dan Inspektorat, yang terdiri dari Biro Hukum, Dinas Pendidikan serta Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Temanggung.

"Diduga kuat terjadi pembiaran oleh Bupati, DPRD, inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan dan terindikasi terdapat keuntungan luar biasa dengan tidak adanya Perbup ini," kata Andrianto ketika dihubungi Rabu, 10 Juli 2024. 

Dasar pengaduan tersebut, kata Andrianto, berasal dari laporan orang tua siswa yang mengeluhkan pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP negeri se-Kabupaten Temanggung. "Mark-up sehingga orang tua siswa harus membayar seragam sekolah sebesar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,6 juta," ujar dia.

Keluhan tersebut diterimanya sejak awal pandemi Covid-19, pada 2020. Selain itu, konstruksi hukum juga telah mengatur bahwa pihak sekolah tidak boleh memaksa siswanya untuk wajib membeli seragam dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada pasaran.

Semua dugaan KKN ini, kata dia, terjadi karena tidak adanya Perbup yang menjadi pedoman dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pendidikan di Temanggung. Selama menjabat, eks Bupati itu diketahui telah mengabaikan amanat Peraturan Daerah. "Telah mengabaikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan."

Temuan pelanggaran juga mengacu pada dasar ketentuan yang tertuang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang menyebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan untuk peserta didik baru. Juga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 yang melarang Komite Sekolah menjual perlengkapan, seperti seragam sekolah. Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam temuan LSPP, praktik pelanggaran harga seragam sekolah yang tinggi ditemukan di 2 sekolah, yaitu SMPN 2 Temanggung dan SMPN 1 Temanggung. Meski sudah berkali-kali melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), DPRD, Inspektorat, hingga PJ Bupati Temanggung, pelanggaran ini masih terjadi. Surat edaran pun, berdasarkan pengakuan Andrianto, nyatanya masih belum diimplementasikan di tingkat sekolah.

"Kalau hanya gimmick tidak ada implementasi, akan kami teruskan ke ranah hukum," ujar Andrianto. "LSPP tidak bisa mentolerir lagi."

Eks Bupati Temanggung Hadik, mengklaim semua tuduhan tersebut tidak benar. Dia pun menyoroti soal black campaign atau kampanye hitam yang disebutnya kerap terjadi pada saat dia kembali mencalonkan diri di kontestasi Pilkada Temanggung 2024.

"Saya tidak pernah membenarkan praktik-praktik KKN dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, atau praktik lain yang memberatkan siswa atau orang tua siswa," kata Hadik kepada Tempo, Rabu malam.

Eks Bupati Temanggung periode 2018-2023 itu mengklaim telah mengeluarkan berbagai Perbup soal penyelenggaraan pendidikan, sebagai tindak lanjut dari Perda tentang penyelenggaraan pendidikan. "Daftar rinci Perbupnya ada di Kepala Dinas Pendidikan, bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan."

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengakui sejak tahun lalu sudah memfasilitasi audiensi untuk temuan LSPP. Merespons laporan ini, dia mengatakan tidak bisa menghalanginya. "Seandainya masih ditemukan pelanggaran, akan kami evaluasi," kata Agus.

Pilihan Editor: Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Penggelapan Mobil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPDI Dorong KPK Panggil Kaesang soal Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

8 hari lalu

Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di Santa Monica Pier, California, Amerika Serikat. Instagram
TPDI Dorong KPK Panggil Kaesang soal Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Koordinator TPDI mengatakan, KPK harus berani menindaklanjuti laporan masyarakat soal gratifikasi Kaesang demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.


Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

10 hari lalu

Sejumlah siswa SDN Selembaran Jaya 1 Kosambi, Kabupaten Tangerang, di lokasi groundbreaking gedung sekolah baru pengganti gedung sekolah mereka saat ini yang tergusur oleh pengembangan PIK 2. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

Bangunan sekolah dan sebanyak 300 siswanya akan direlokasi karena pengembangan kawasan bisnis Pantai Indak Kapuk atau PIK 2.


Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Depok saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Kamis 30 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

Kejari Depok terus me dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

18 hari lalu

Yoga Prasetyo terdakwa kasus polisi gadungan dan penipuan Taruna Akmil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19 Agustus 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah menguak fakta baru kasus polisi gadungan mengaku anak jenderal dengan terdakwa Yoga Prasetyo.


Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Prosedurnya dengan Mudah

18 hari lalu

Warga menjemur Ijazah dan sertifikat penghargaan karena kehujanan yang ditemukan direruntuhan rumahnya karena gempa di Desa Sarampad Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, 26 November 2022. Tempo/Amston Probel
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Prosedurnya dengan Mudah

Saat ijazah hilang, jangan panik. Ketahui cara mengurus ijazah yang hilang dengan mudah beserta prosedurnya berikut ini.


Disdik Depok Sebut Wensen School Ajukan Penutupan dan Siswa Masih Dicarikan Sekolah

24 hari lalu

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Disdik Depok Sebut Wensen School Ajukan Penutupan dan Siswa Masih Dicarikan Sekolah

Buntut kasus penganiayaan anak daycare di Depok yang dilakukan Meita Irianty, Wensen School ajukan permohonan penutupan.


Promosikan Budaya Suku Sasak, Tim KKN UGM Gelar Festival Pesona Sambelia

28 hari lalu

Festival Pesona Sambelia. Ugm.ac.id
Promosikan Budaya Suku Sasak, Tim KKN UGM Gelar Festival Pesona Sambelia

Tim KKN UGM gelar Festival Pesona Sambelia untuk mempromosikan kekayaan budaya suku Sasak di Lombok, NTB.


Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Gaji Guru Honorer KKI Dibayar Sesuai UMP

29 hari lalu

Suasana rapat Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan  DKI Jakarta mengenai penjelasan tentang sistem cleansing atau pembersihan guru tenaga honorer di Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Gaji Guru Honorer KKI Dibayar Sesuai UMP

Dinas Pendidikan saat ini masih membutuhkan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi sesuai mata pelajaran yang ada, dan jumlahnya banyak


Mas Dhito Apresiasi Kolaborasi KKN UGM dan Kagama Kediri

29 hari lalu

Sekda Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin berfoto bersama dengan mahasiswa KKN UGM dan Kagama Kediri yang berkolaborasi menggelar program kerja di desa, pada 1 Juli hingga 19 Agustus 2024. Dok. Pemkab Kediri
Mas Dhito Apresiasi Kolaborasi KKN UGM dan Kagama Kediri

Hanindhito Himawan Pramana, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, memberikan apresiasi kepada KKN Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Kediri atas kolaborasi mereka dalam menggelar program kerja di desa-desa di Kabupaten Kediri.


Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua

31 hari lalu

Surat pemecatan sepihak seorang siswi kelas 7 (1 SMP) di Tangsel. (Istimewa)
Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua

Kronologi pelajar SMP di Ehipassiko School, BSD dikeluarkan dari sekolahnya