TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah menyampaikan fakta baru kasus polisi gadungan mengaku anak jenderal dengan terdakwa Yoga Prasetyo.
Ubaidillah mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa penipuan dan fakta persidangan yang digelar Senin, 19 Agustus 2024 terungkap banyak modus yang digunakan Yoga untuk mengelabui korban, seperti mengedit dokumen dan memalsukan kartu identitas Ditjen Imigrasi.
"Itu digunakan untuk memperdaya korban agar menyerahkan dua unit mobil dan satu sertifikat harta warisan orang tuanya," kata Ubaidillah, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menampilkan bukti-bukti mencengangkan berupa dokumen palsu yang tersimpan dalam iCloud terdakwa. "Termasuk surat tugas imigrasi palsu yang disusun rapi untuk memperkuat skenario penipuan," ujarnya.
Ubay juga mengungkapkan uang hasil penjualan dua mobil dan menggadai sertifikat korban digunakan terdakwa untuk foya-foya di tempat hiburan malam. "Ya buat ke klub malam dan gaya hidupnya hedon."
Selain itu, Yoga membuat skenario untuk memperdaya korban, seorang taruna Akmil dengan mengaku sebagai petugas imigrasi yang sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Terdakwa juga berkonsultasi ke paranormal atau dukun untuk meredakan kegelisahan korban dan memastikan kebohongannya.
Seragam Polri yang disita sebagai barang bukti di persidangan digunakan terdakwa Yoga untuk memuluskan pengurusan administrasi di kelurahan dan instansi lain. "Dengan seragam itu, terdakwa dengan mudah menguasai harta korban yang tak bersalah, termasuk dua unit mobil dan satu sertifikat warisan," katanya.
Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Yoga mengaku sebagai anak jenderal Polri angkatan 1991 untuk mendapatkan pengawalan khusus. Dia juga meyakinkan korban dan pihak lain bahwa ia memiliki latar pejabat tinggi Polri yang yang kuat.
"Bahkan, dalam percakapan telepon dengan pengasuh di Akmil, Yoga kembali menegaskan klaim sebagai anak jenderal Polri angkatan 91, semakin menjerat korban dalam jaring kebohongannya," kata Ubay.
Ubay menegaskan JPU fokus pada tuduhan penipuan dan penggelapan polisi gadungan Yoga Prasetyo itu, yakni dua unit kendaraan dan satu sertifikat milik korban yang merupakan taruna Akmil. "Kalau soal korban dan harta yang lain, nanti silakan korban melapor kembali, tentu akan diproses oleh penegak hukum jika memang didukung oleh bukti-bukti lainnya," ucap Ubay.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Setop Usut Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun