Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir soal Ajukan Banding

image-gnews
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menyebut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menyebut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis, 11 Juli 2024. Ketua Tim Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya masih berpikir akan mengajukan banding atau tidak.

Dia menyebut, akan mempelajari materi vonis terlebih dahulu. “Untuk saat ini kami masih pikir pikir dulu, mungkin setelah mempelajari putusan baru bersikap,“ ujar Djamaludin ketika dihubungi, Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam kasus korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian ini, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. 

SYL juga diminta memberikan uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Hakim menyatakan, SYL  melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jakta Penuntut Umum (JPU). JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan dan meringankan putusan Syahrul Yasin Limpo

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang memberatkan SYL, adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.

Selain itu, SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Pontoh.

Sementara hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Dia juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19. 

Hakim menilai, Syahrul Yasin Limpo banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, kata Pontoh, SYL juga bersikap sopan selama persidangan. 

“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa,” ujarnya. 

Pilihan Editor: Perjalanan Kasus SYL Hingga Divonis 10 Tahun Penjara: Banyak Aliran Duit untuk Keluarga dan Biduan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

22 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan catatan etik Nurul Ghufron sudah mereka kirimkan ke Pansel Capim KPK sebelum mereka membacakan putusan sidang etik.


Kementerian Pertanian Minta Tambah Anggaran Rp 65,9 Triliun di 2025 untuk Lumbung Pangan

1 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, minta tambahan anggaran Rp 68 triliun untuk kejar target swasembada pangan. Kompleks DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Ilona
Kementerian Pertanian Minta Tambah Anggaran Rp 65,9 Triliun di 2025 untuk Lumbung Pangan

Kementerian Pertanian meminta penambahan Rp 65,9 triliun untuk anggaran 2025 kepada Komisi IV DPR. Penambahan itu disebut untuk mencapai swasembada dan lumbung pangan pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma Diduga Dipalak Senior, Dekan Fakultas Kedokteran Buka Suara

5 hari lalu

Fakultas Kedokteran Undip. FK.undip.ac.id
Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma Diduga Dipalak Senior, Dekan Fakultas Kedokteran Buka Suara

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro minta orang yang terlibat dalam dugaan pemalakan di PPDS Undip segera dibuka.


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

10 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Kementan Minta Tambahan Anggaran Rp 68 Triliun, Ekonom Indef: Tidak Rasional di Kondisi Fiskal yang Sulit

11 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, minta tambahan anggaran Rp 68 triliun untuk kejar target swasembada pangan. Kompleks DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Ilona
Kementan Minta Tambahan Anggaran Rp 68 Triliun, Ekonom Indef: Tidak Rasional di Kondisi Fiskal yang Sulit

Ekonom Indef mengkritik sikap Kementerian Pertanian (Kementan) yang meminta tambahan anggaran Rp 68 triliun di tengah kondisi fiskal yang sulit.


Badan Gizi Nasional untuk Sementara Berkantor di Kompleks Kementan, Dibantu Kepala Bapanas

12 hari lalu

Dadan Hindayana saat dilantik menjadi Kepala Badan Gizi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti
Badan Gizi Nasional untuk Sementara Berkantor di Kompleks Kementan, Dibantu Kepala Bapanas

Badan Gizi Nasional untuk sementara berkantor di Kementerian Pertanian. Kepala Bapanas diminta membantu lembaga tersebut


IPW Sorot Dugaan Pungli di Sekolah Perwira Polri

14 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Sorot Dugaan Pungli di Sekolah Perwira Polri

IPW berharap Kapolri segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli di Sekolah Pembentukan Perwira Polri tersebut.


Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

17 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Ary Simanjuntak mengatakan, polisi tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri seumur hidup.


Daftar Formasi CPNS Kementan 2024 untuk Lulusan SMK hingga S2

18 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kementan 2024 untuk Lulusan SMK hingga S2

Deretan formasi CPNS Kementan 2024 untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, dan S2


Polisi Gadungan Ditangkap karena Pemerasan Pembeli Tramadol di Depok Rp10 juta

18 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Metro Depok soal  penangkapan polisi gadungan yang memeras pembeli tramadol di Depok, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Gadungan Ditangkap karena Pemerasan Pembeli Tramadol di Depok Rp10 juta

Polisi gadungan itu kedapatan membawa borgol mainan, pin reserse serta tempat HP bertulisan polisi.