Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Rekomendasikan Justice Collaborator untuk Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

image-gnews
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah TKP pembunuhan ibu dan anak di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosep), Arighi, Abi, dan Danu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah TKP pembunuhan ibu dan anak di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosep), Arighi, Abi, dan Danu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin menyampaikan rekomendasi Justice Collaborator (JC) untuk terdakwa M Ramdanu alias Danu dalam perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang. Penyampaian rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

LPSK berharap rekomendasi Justice Collaborator untuk terdakwa M Ramdanu dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.

“LPSK berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kedudukan MR sebagai JC dalam perkara ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi kesaksian dan kesediaan yang telah diberikannya dalam pengungkapan tindak pidana tersebut,” kata Mahyudin dalam rilisnya, Jumat, 12 Juli 2024.

Sesuai dengan aturan dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014, Majelis Hakim dapat memberikan penghargaan atas kesaksian JC berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Pengadilan Negeri Subang telah menggelar sidang tuntutan terdakwa M Ramdanu pada 9 Juli 2024. Dalam sidang tersebut terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Danu terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama. Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan hukum pidana 8 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yaitu Tuti Suhartini, 55 tahun, dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, 23 tahun, di Subang pada 17 Agustus 2021, terdakwa MR sebelumnya membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sempat mengalami kesulitan membuktikannya karena ketiadaan saksi hingga membuat polisi memberhentikan penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah 2 tahun kasus pembunuhan ibu dan anak ini berlalu, Polda Jabar kembali membuka penyidikan dan melakukan pemeriksaan kembali kepada Ramdanu. Pada pemeriksaan tersebut, dia kembali membantah terlibat dalam pembunuhan berencana itu. Namun setelah pemeriksaan tersebut Danu merasa gelisah hingga akhirnya berani membuka cerita sebenarnya mengenai pembunuhan tersebut.

Danu mengungkapkan bahwa otak pembunuhan ibu dan anak tersebut dilakukan Yosep Hidayah alias YH, 59 tahun, suami Tuti dan ayah kandung Amel. Dia juga mengatakan Yosep membunuh istrinya dibantu oleh istri keduanya dan dua anak tirinya.

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Diduga Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon, Ini Isi Lengkap Keterangan Aep dan Dede

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

LPSK mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Purwakarta. Terpidana diminta membayar denda Rp 2 miliar.


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

11 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

12 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

13 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan pansus mulai menerima tekanan dari beberapa pihak.


Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

17 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan sejumlah saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI diduga mendapat tekanan


Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

18 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI


Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

37 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi jika ada pihak tak bertanggung jawab yang mengintervensi kerja PDFMI dalam autopsi jasad Afif Maulana.


Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

38 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

Ekshumasi jasad bocah Afif Maulana dilakukan pada Kamis lalu untuk penyidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkannya tewas di Jembatan Kuranji Padang


Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga

45 hari lalu

Tim advokasi keluarga korban penganiayaan di daycare Depok, Fathia Fairuza  saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga

Tim advokasi keluarga korban, Fathia Fairuza mengungkapkan orang tua sudah lama curiga penganiayaan yang dilakukan di daycare milik Meita Irianty, namun belum miliki bukti.


Berakhir Pekan di Subang, Melayang Sejenak di Perkebunan Teh Sekitar Bukit Santiong

45 hari lalu

Wisatawan melakukan terbang tandem paralayang di Bukit Santiong, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 27 Juli 2024 (TEMPO/ANWAR SISWADI)
Berakhir Pekan di Subang, Melayang Sejenak di Perkebunan Teh Sekitar Bukit Santiong

Di kebun teh Subang, klub paralayang Elang Mas menyiapkan enam orang penerbang yang punya kualifikasi dan lisensi khusus untuk terbang tandem.