Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Modus Penyelundupan Narkoba dalam Kandang Ayam, Kaleng Rokok, hingga di Kemaluan

image-gnews
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beragam modus penyelundupan narkoba dilakukan oleh para pengedar dalam menyelundupkan barang haramnya. Berbagai modus penyimpanan dilakukan oleh para pengedar atau pemakai narkoba untuk mengelabui petugas yang berwenang. Terbaru, ada modus penyimpanan narkoba di kemaluan.

Pasangan suami-istri berinisial A (33) dan ID (48) dicokok polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Cikaret, Kabupaten Bogor. Pelaku ID sempat menyembunyikan barang bukti di kemaluannya saat digeledah polisi.

"Iya (simpan narkoba di kemaluan), nah itu yang pelakunya pasutri (pelaku A dan ID). Yang istrinya (ID), simpen di kemaluan itu sabu, itu ketika penangkapan di Cikaret," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra, Senin, 15 Juli 2024.

Selain kasus modus penyimpanan yang dilakukan dalam kendang ayam tersebut, masih ada sejumlah kasus modus penyimpanan yang dilakukan oleh para pengedar narkotika tersebut. Berikut rangkuman kasusnya.

Modus Penyimpanan dalam Kandang Ayam di Pekanbaru

Melansir dari polrestapekanbaru.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkapkan kasus modus penyelundupan narkoba janis sabu dan pil ekstaksi. Dari penyelundupan ini diamankan dua orang tersangka yakni S (20) dan K (18) dan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 945.4 gram, 4.470 butir pil ekstaksi dan 2 ekor ayam Jantan. Penyelundupan ini terbongkar karena kerja sama Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Rabu 29 Mei 2024.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapat Situmeang menjelaskan, narkotika tersebut diamankan di gudang kargo bandara SSKI II dan di Jalan Beringin Kelurahan Sungaisibam Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

“Petugas Avsec bandara SSK II Pekanbaru mengamankan satu paket kotak kayu warna coklat yang di dalamnya ditemukan sembilan plastik ukuran besar berisikan narkotika,” kata Kompol Manapar pada Selasa 2 Juli 2024. Paket barang haram tersebut telah diamankan dan diketahui bahwa paket tersebut akan dikirim ke Makassar.

Simpan dalam Kaleng Rokok

Tim Oprasional Satuan Narkoba Polres Kota Jayapura, Papua, menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu. Penangkapan itu berlangsung di sekitar Jalan Baru Kali Acai, Distrik Abepura, pada Rabu, 24 April 2024.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear, mengatakan Ceria tertangkap bersama barang bukti. Barang bukti yang dipegang Ceria narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi penjualan sabu di sekitar Kali Abepura. Polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. "Dengan under cover buy, hingga akhirnya anggota berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut,” kata Irene dalam keterangan tertulis pada Jumat, 26 April 2024.

Dia mengatakan, Ceria sempat lakukan perlawanan terhadap anggota. Namun SJ berhasil dibekuk dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu plastik klipper bening, ukuran kecil. SJ atau Ceria menyimpan narkoba itu di dalam kaleng rokok Gudang Garam.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti lain. "Kali ini polisi menemukan dua plastik klipper bening ukuran kecil berisikan sabu yang disimpan di dalam diaper bayi merek MamyPoko,” ujar dia.

Terungkap Modus Penyimpanan Narkotika Dalam Mobil di Kalimantan Selatan

Dikutip dari Antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap modus penyimpanan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstaksi di dalam mobil untuk transaksi dengan sistem “ranjau” tanpa bertemu antara pengedar dan pembelinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyebutkan bahwa pihaknya menemukan dua unit mobil jenis ‘double cabin’ yang menyimpan total 102 paket sabu-sabu sebanyak 8.711,33 gram atau lebih kurang 8,7 kilogram dan 4.157 butir ekstaksi dengan berat 1.564,65 gram atau 1,5 kilogram sehingga totalnya 10,2 kilogram.

Lali, pemilik dari dua mobil yang menyimpan narkoba berinisial TH (34) yang ditangkan oleh Tim Subdir 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Zaenal Arifien. Ketika ditangkap, TH melakukan transaksi empat paket sabu-sabu dengan berat 401,6 gram menggunakan mobil jenis sedan di Jalan MT Haryono Banjarmasin. Kamudian, dari pengakuannya, masih terdapat barang haram yang disimpannya di dalam dua unit mobil tersebut.

Modus Penyelundupan di Area Kebun Kangkung di Kediri

Melansir dari Antara, Petugas Lembaga Pemasyaratan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, membongkar modus penyimpanan barang-barang haram dari narkoktika dan obat terlarang yang dilakukan oleh tahanan di area kebun kangkong yang bersangkutan untuk mengecoh petugas. “Modus itu terungkap ketika petugas Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kedisi menemukan benda mencurigakan di area kebung kangkong,” ujar Kalapas Kelas II A Kediri Asih Widodo di Kediri.

Diketahui bahwa barang tersebut disimpan rapi dalam bungkus rokok dan diduga paket tersebut dilempar oleh orang tidak dikenal dari luar area SAE. Untuk dapat memastikan kepemilikan barang haram tersebut, petugas membiarkan bungkus rokor itu di tempatnya, kemudian salah seorang petugas memasang kamera pengintai dari kejauhan dengan telepon pintar pribadinya.

Berdasarkan pengintaian yang dilakukan, terlihat SKJ (warga binaan) terlihat sedang mencari sesuatu yang jatuh di area kebun kangkong dan terlihat mencurigakan. Kemudian petugas melaporkan rekaman dari kamera pengintai tersebut kepada Kepala Pengamanan Lapas sebagai tindakan lanjutan.

Setelah itu, petugas pengamana lapas melakukan penggeledahan secara intensif terhadap 13 WBP yang mengikuti program asimilasi di SAE Lapas Kediri. Dari interograsi petugas, aksi SKJ dibantu oleh PW yang juga peserta program asimilasi. Kemudian, setelah diinterograsi, PW mengaku menyimpan paket narkotika tersebut dalam duburnya dan ternyata berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,86 gram dan 10 butir pil psikotropika.

Menyimpan Narkotika di Alat Vital yang Diringkus Petugas BEA Cukai Juanda

Pada 2016, modus penyimpanan narkotika di anggota badan juga kerap dilakukan, seperti menyimpannya di alat vital. Berdasarkan data dari Bea Cukai pada 2017, terdapat 163 kasus penyelundupan narkotika yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai, 44 kasus diantaranya menggunakan modus yang serupa seperti yang dilakukan oleh NL, seorang perempuan yang menyembunyikan barang haram tersebut dalam alat vitalnya.

NL (21) adalah penumpang pesawat dengan rute penerbangan Kuala Lumpur (KUL) menuju Surabaya (SUB). Petugas Bea Cukai meringkusnya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, setelah terbukti membawa 120 gram sabu dan menyembunyikan Narkotika Golongan I tersebut di dalam dua bungkus terpisah yang dimasukkan ke vagina dan anusnya.

Sebelumnya, seorang perempuan asal Malaysia, NRU, 41 tahun, tertangkap saat membawa 400 gram sabu-sabu senilai Rp 720 juta  ke Indonesia. Perempuan tersebut memasukkan barang haram tersebut  ke kondom dan menyimpan di kemaluannya.

Hal itu diketahui setelah pelaku ditangkap di kamar nomor 209, Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.  “Cara itu modus baru, untuk menghindari pemeriksaan di bandara,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2010.

HAURA HAMIDAH I  IKHSAN RELIUBUN

Pilihan Editor: Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi, Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

2 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

3 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

4 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Yoo Ah In divonis satu tahun penjara dan langsung ditahan karena ada kekhawatiran berusaha melarikan diri atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

6 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.


Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

7 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

Tahanan narkoba itu tewas dikeroyok oleh sesama tahanan lain hanya berselang beberapa jam setelah menghuni Rutan Depok.


Seluk-beluk Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024: Aturan, Jenis, hingga Metode

7 hari lalu

Pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jawa Timur Lukmanul Khakim dan Luluk Nur Hamidah melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan, Rabu 28 Agustus 2024. ANTARA/Walda Marison
Seluk-beluk Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024: Aturan, Jenis, hingga Metode

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi para calon kepala daerah adalah menjalani tes kesehatan. Apa saja?


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Hany Seviatry Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua untuk Cegah Narkoba

11 hari lalu

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Cilegon Heny Seviatry, saat menghadiri acara Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Aula Kelurahan Bendungan, Cilegon, Selasa, 27 Agustus 2024. Dok Pemkot Cilegon
Hany Seviatry Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua untuk Cegah Narkoba

Hubungan yang erat antara orang tua dan anak dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman narkoba.


Kasus Narkoba Ketiga, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

11 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Narkoba Ketiga, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya