Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Kalsel Simpulkan Video Puluhan Orang Mabuk Kecubung Hoaks, Korban Konsumsi Pil tanpa Merek

Reporter

image-gnews
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi. Foto: ANTARA/Firman.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi. Foto: ANTARA/Firman.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKabid Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Adam Erwindi menyatakan video viral mabuk akibat mengonsumsi buah kecubung adalah informasi hoaks. Hal ini terungkap setelah para korban berhasil dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

"Dua korban yang videonya viral berinisial AR dan S yakni perempuan dengan mulut berbusa dan laki-laki kaos hitam di atas motor mengaku hanya mengonsumsi obat putih tanpa merek dibeli Rp25 ribu," kata Adam di Banjarmasin, Rabu, 17 Juli 2024.

Polisi juga memeriksa tiga korban yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum berinisial H, Z, dan A pada Selasa, 16 Juli 2024. Ketiganya mengaku teler dan berhalusinasi akibat menelan pil putih tanpa merek.

Bahkan Z mengaku mencampurnya dengan obat merek mefinal dan amoxsan, sedangkan korban A juga meminum obat seledryl 20 butir.

"Sebagian korban lainnya dari 47 orang yang dirawat mengaku meminum alkohol dengan campuran obat-obatan dan tidak ada yang mengonsumsi kecubung," ucap Adam.

Berkaitan dengan peredaran obat putih tanpa merek yang kerap disebut-sebut masyarakat Kalsel obat Zenith atau Carnophen, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mengambil langkah penegakan hukum.

Ada 20.680 butir obat disita dari tersangka MS, 47 tahun, di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kemudian Polresta Banjarmasin juga menangkap tersangka FS, IR dan SE dengan barang bukti 906 butir obat serupa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya Polres Banjarbaru meringkus tersangka MH mengedarkan 605 butir dan Polres Hulu Sungai Tengah menangkap MF dan MA dengan barang bukti 1.000 butir.

"Obat putih tanpa merek ini sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya guna mengetahui kandungannya, jika sudah ada hasilnya kami sampaikan ke publik," ujarnya.

Viralnya video fenomena korban mabuk kecubung telah meresahkan masyarakat di Kalsel dan polisi pun mengimbau agar tidak lagi membuat dan menyebarkan konten-konten negatif bahkan hoaks sehingga publik tidak mendapatkan informasi keliru berkaitan suatu hal.

Buah kecubung memang diketahui mengandung atropin dan scopolamine, namun untuk narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya negatif.

 

Pilihan Editor: TPNPB-OPM Klaim Serang Pos Militer RI di Sugapa Intan Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

5 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

7 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

7 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

8 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

9 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

18 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

1 hari lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

2 hari lalu

Penyanyi Justin Timberlake tiba di pengadilan di Sag Harbor, New York, Amerika Serikat, 13 September 2024. Ia didakwa dengan pelanggaran ringan SWI saat itu. Ia diduga memberi tahu petugas bahwa ia minum satu martini, dan mengikuti teman-temannya pulang dengan mobilnya. REUTERS/Eduardo Munoz
Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

Justin Timberlake mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas berupa mengemudi dalam keadaan tak sadar, sebuah pelanggaran ringan.


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

2 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

3 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.