Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Rampungkan Kasus Pornografi Anak, Korban adalah Keponakan Tersangka

image-gnews
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri baru merampungkan kasus pornografi anak dengan tersangka seorang pria berinisilal BAH. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Erdi menjelaskan, kasus ini ditangani Bareskrim berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, pada 22 Mei 2024. BAH diduga telah membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023. "Mirisnya, yang menjadi objek perkara merupakan keponakan tersangka," ujar Erdi dalam keterangan tertulis Ahad, 21 Juli 2024. 

BAH mengunggah konten pornografi anak itu ke email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya. Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. 

Erdi menyebut, berkas perkara BAH dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Juli 2024. “Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun barang bukti yang telah disita polisi antara lain adalah, satu kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah simcard handphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

22 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

5 hari lalu

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

Tersangka diduga menyebarkan video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. Ada paket layangan video call.


Deepfake dan Kejahatan Seksual, Korea Selatan Waspadai sebagai Ancaman Baru

7 hari lalu

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Deepfake dan Kejahatan Seksual, Korea Selatan Waspadai sebagai Ancaman Baru

Deepfake adalah video palsu yang dihasilkan menggunakan perangkat lunak digital, pembelajaran mesin, dan teknologi pertukaran wajah.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

9 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Presiden Korea Selatan Tindak Tegas Pornografi Deepfake, Apa Itu?

9 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg (tidak terlihat di foto) selama pertemuan puncak peringatan 75 tahun NATO di Washington, AS, 11 Juli 2024.(REUTERS/Yves Herman)
Presiden Korea Selatan Tindak Tegas Pornografi Deepfake, Apa Itu?

Merespons epidemi kejahatan seks digital Presiden Korea Selatan pada Selasa lalu menyerukan penyelidikan terhadap pornografi deepfake. Apa itu?


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

10 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Korea Selatan Digegerkan Deepfake Pornografi Anak Sekolah di Grup Telegram

11 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg (tidak terlihat di foto) selama pertemuan puncak peringatan 75 tahun NATO di Washington, AS, 11 Juli 2024.(REUTERS/Yves Herman)
Korea Selatan Digegerkan Deepfake Pornografi Anak Sekolah di Grup Telegram

Sebuah grup Telegram mahasiswa Korea Selatan disebut berisi konten pornografi deepfake yang memicu kemarahan publik.


Bigo Live: Kami Menghargai Pengguna di Indonesia

11 hari lalu

Ilustrasi Aplikasi Bigo Live. (Play Store)
Bigo Live: Kami Menghargai Pengguna di Indonesia

Bigo Live mengungkapkan telah menerima surat teguran terbaru dari Kementerian Kominfo ihwal peredaran konten judi online dan pornografi.


Terancam Diblokir oleh Kominfo, Apa Itu Aplikasi Bigo Live?

13 hari lalu

Ilustrasi Aplikasi Bigo Live. (Play Store)
Terancam Diblokir oleh Kominfo, Apa Itu Aplikasi Bigo Live?

Bigo Live dibentuk untuk membangun platform global tempat seseorang dapat memamerkan bakat dan terhubung melalui streaming langsung.