TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MAN alias Aden, 24 tahun. atas dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. "Penangkapan di Sumatera Selatan pada 23 Agustus 2024," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulis, Senin, 2 September 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 5.600 video dan 295 foto pornografi. Konten-konten tersebut dijual oleh MAN untuk mendapatkan keuntungan materi. Erdi mengatakan, penjualan konten pornografi telah dilakukan tersangka sejak 2022.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial. "Ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP' yang memuat konten pornografi anak dan gay," ujar dia.
Konten-konten tersebut dijual di media sosial dalam bentuk paket grup telegram. Satu paket dihargai Rp 100 ribu yang berisi konten video. Sedangkan untuk paket lain seharga Rp 150 ribu, akan mendapat tambahan berupa layanan jasa video call.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.