Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa di Kasus Korupsi Telkom, Menteri Sakti Wahyu Trenggono: Saya Harus Membantu KPK

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT Telkom Group dengan PT Telemedia Onyx Pratama yang dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT Telkom Group dengan PT Telemedia Onyx Pratama yang dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Telkom dan meninggalkan ruangan pada pukul 11.25 WIB. Ia sempat menunggu jemputan di lobby kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima menit sebelum meninggalkan lokasi bersama beberapa ajudannya.

Sebelum meninggalkan kantor KPK, Trenggono menyempatkan untuk menjawab pertanyaan awak media ihwal kedatangannya hari ini. "Jadi sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus membantu KPK, nih saya dikasi makan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Trenggono tidak mendetailkan tentang pemeriksaannya dalam kasus korupsi PT Telkom. Ia hanya menyebut telah memberikan keterangan yang diketahuinya. "Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu kan terjadi di 2017-2018," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, Trenggono membantah telah menerima Rp 10 miliar dan mendapat transfer Rp 400 juta dari luar negeri setiap bulannya. "Haa Rp 10 M, aah nggak ada itu. Tidak ada," katanya dengan ekspresi tercengang, mata melotot dan mulut menganga.

Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono tiba di kantor KPK pukul 8.00 WIB setelah mangkir dari pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom pada Jumat lalu, 12 Juli 2024.

Trenggono terlihat berada di depan meja resepsionis menggenakan baju batik, celana bahan berwarna hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia sambil memegang kartu tamu dengan lanyard berwarna merah.

Berdasarkan informasi yang didapat, Trenggono masuk ke kantor KPK melalui lobby belakang. Kepada petugas keamanan, Trenggono mengatakan hendak bertemu dengan Deputi Penindakan. Nanum demikian, dia diarahakan untuk masuk melalui lobby depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Tempo, seorang pejabat di KPK mengatakan Sakti Wahyu Trenggono datang ke kantor antirasuah untuk menemui penyidik, bukan karena ada acara lain.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa setiap saksi wajib masuk ke kantor KPK melalui lobby depan, kecuali tamu undangan acara pencegahan atau non penindakan. Apabila saksi masuk melawati pintu lain, maka menyalahi SOP penindakan.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika membanarkan bahwa Trenggono sudah berada di kantor antirasuah. "Betul yang bersangkutan hadir ke kantor Gedung Merah Putih KPK," katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Juli 2024.

Namun, dia tidak menyebut kapasitas kedatangan Trenggono di KPK apakah untuk menjalani pemeriksaan ataukah menghadiri undangan kegiatan lain.

KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom. Menurut penelusuran KPK, proyek fiktif tersebut berupa pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara senilai Rp 250 miliar. Dalam proyek itu, PT Telkom menggandeng PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Pilihan Editor: Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

4 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

4 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

5 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

8 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

17 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

17 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

19 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.


Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

20 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengetok palu putusan dalam sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

Dewas KPK mrngungkap alasan hanya memberi sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.


OCA Gunakan AI untuk Layanan Chatbot yang Lebih Pintar

1 hari lalu

OCA Automated Interaction (OCA AI) hadir dengan teknologi AI untuk membalas chat secara otomatis, membantu pelaku usaha mengefisienkan pemanfaatan karyawan dan fokus pada hal strategis. Dok. Telkom
OCA Gunakan AI untuk Layanan Chatbot yang Lebih Pintar

Teknologi mutakhir di OCA AI mampu membalas chat secara pintar dan otomatis, sehingga dapat mengurangi keterlibatan manusia dalam membalas pesan atau menangani keluhan secara manual.