Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Meila Nurul Fajriah, Advokat LBH Yogyakarta Pembela 30 Korban Pelecehan Seksual Malah Dijadikan Tersangka

image-gnews
Meila Nurul Fajriah. Frontlinedefenders.org
Meila Nurul Fajriah. Frontlinedefenders.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat LBH Yogyakarta Meila Nurul Fajriah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Meila merupakan pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM. 

Sampai pada 4 Mei 2020, klaim Meila Nurul Fajriah, jumlah pengaduan yang diterima LBH Yogyakarta dari seorang pendamping dan gerakan UII Bergerak mencapai "30 pengadu dari 30 orang". Dan semua data aduan itu disebutnya sudah dengan persetujuan penyintas.

Pada 2020, Meila Nurul Fajriah sebagai pendamping hukum bagi beberapa korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan IM. Namun, sebagai tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan IM, Meila Nurul justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini pada 24 Juni 2024. 

Meila Nurul Fajriah dikenakan pasal pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dikenakan adalah pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait dengan penggunaan media elektronik dalam penyebaran informasi.

IM melaporkan Meila Nurul Fajriah dengan menyertakan barang bukti yang menurutnya relevan, salah satunya adalah konten YouTube yang diunggah di kanal LBH Yogyakarta. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM. 

Profil Meila Nurul Fajriah

Menurut data dari LinkedIn, Meila Nurul Fajriah menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia (UII).

Setelah lulus dari UII, Meila melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM), memperluas pengetahuan dan keahliannya di bidang hukum.

Selain pendidikan formalnya, Meila juga memiliki pengalaman profesional yang signifikan. Ia bekerja di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dari tahun 2016 hingga 2022, di mana ia terlibat dalam berbagai kasus dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, pada tahun 2019, Meila juga berprofesi sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meila Nurul Fajriah memperoleh sertifikat atau lisensi pendidikan khusus profesi advokat pada tahun 2017. Sertifikat ini menandai langkah penting dalam kariernya, memungkinkan Meila untuk menjalankan profesi advokat secara resmi dan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan.

Dikutip dari laman YLBHI, Saat ini, Meila bekerja sebagai advokat di LBH Indonesia. Lembaga ini dikenal luas karena dedikasinya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan berjuang untuk keadilan sosial.

Dalam pekerjaannya di LBH Indonesia, Meila sering kali terlibat dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia berperan penting dalam memberikan dukungan hukum kepada mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM, membantu mereka dalam proses hukum dan memperjuangkan keadilan.

Selain isu-isu HAM, Meila juga aktif dalam menangani masalah lingkungan. Ia bekerja untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan industri atau kebijakan yang merusak lingkungan, serta mempromosikan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Meila Nurul Fajriah juga fokus pada layanan sosial, memberikan bantuan hukum kepada individu yang membutuhkan akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Ia membantu mereka yang menghadapi kendala hukum dalam mendapatkan hak-hak ini.

Pilihan Editor:  Eks Mahasiswa Berprestasi UII Yogya Diduga Pelaku Kasus Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

11 jam lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

11 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

12 jam lalu

Tampilan umum kantor pusat Global Ikhwan Services and Business (GISB) di Rawang, Malaysia, 11 September 2024. REUTERS/Hasnoor Hussain/File Photo
Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

Pimpinan Global Ikhwan Malaysia yang dituduh menjalankan panti asuhan di mana anak-anak diduga mengalami pelecehan seksual, ditangkap polisi


Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

15 jam lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

Seorang korban perundungan di BINUS Simprug, berinisial RE (16) mengadu ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

16 jam lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

Beberapa kasus bullying sebabkan bunuh diri dokter Risma hingga perundungan dialami siswa SMA Binus. Apa penyebabnya?


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

20 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

21 jam lalu

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

Perundungan terjadi di Binus School Simprug, terdapat fakta baru bahwa korban juga diduga mengalami kekerasan fisik dan seksual.


Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

22 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep (kedua dari kiri) dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Sumber: Twitter
Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.


Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

22 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

2 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.