Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal Mula Driver Ojol Lampung Curiga Akan Dijebak Polisi Lewat Paket Sabu

image-gnews
Ilustrasi sabu. Reuters
Ilustrasi sabu. Reuters
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang driver atau pengendara ojek online (driver ojol) di Kota Bandar Lampung membuat sebuah pengakuan yang menggegerkan media sosial Indonesia. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial X, driver ojol bernama Makmuri itu mengaku dijebak polisi untuk mengirimkan paket narkoba pada Rabu, 24 Juli 2024.

Pada awalnya, Makmuri (29 tahun) mendapat pesanan untuk mengantar paket berisi baju bayi. Namun, dia kemudian menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang diselipkan di pakaian tersebut.

Dia pun melaporkan hal itu ke Badan Narkotika Nasional atau BBN Provinsi Lampung untuk ditindak lanjuti. Setelah diperiksa, alamat yang dituju ternyata benar merupakan kediaman seorang anggota Polri. Alamat itu berlokasi di sebuah perumahan di Kecamatan Kemiling.

Kendati demikian, Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo membantah jika polisi menjebak driver ojol itu untuk menjadi kurir narkoba. Meski begitu, ia mengakui pemesan sabu itu merupakan anggota Polri. Oknum polisi ini merupakan pria berusia sekitar 30 tahun.

“Jadi, sama dengan orang pecandu lagi butuh, lagi pengen beli barang, kebetulan yang mengantar ojek,” ucap Budi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Juli 2024.

Lantas, bagaimana awal mula driver Gojek itu curiga ingin dijebak polisi lewat paket sabu? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Awal Mula Driver Gojek Curiga Ingin Dijebak Polisi

Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo mengungkapkan kronologi driver ojol yang mendapat pesanan untuk mengirimkan paket baju berisi sabu. “Ojol ini menerima order (pesanan) mengirim satu barang,” kata Budi, Ahad.

Pengemudi ojek online bernama Makmuri itu pun curiga dengan paket yang akan diantarkannya. Dalam video yang beredar di media sosial X, Makmuri mengatakan bahwa berdasarkan aplikasi, paket yang perlu diantarnya berupa pakaian untuk bayi. Namun, dia curiga setelah paket tersebut hanya dibungkus plastik. Selain itu, pakaian bayi itu pun tampak sudah lusuh.

Karena curiga, Makmuri membawa paket itu ke pangkalan ojek untuk diperiksa bersama teman-temannya. Dia pun beralasan ke penerima paket sedang berada di bengkel untuk memperbaiki motornya yang mogok. Makmuri lalu membuka bungkusan tersebut dan menemukan sabu yang diselipkan di pakaian tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Nah, ternyata ada bungkusan kecil yang berisi narkotika,” ucap Budi. Sabu itu dibungkus plastik klip kecil. Menurut Budi, sabu itu hanya sekitar 0,5 gram. 

“Lalu saya lapor ke BNN agar segera ditindaklanjuti dan saya juga aman,” kata Makmuri dalam sebuah video yang diunggah oleh akun X @Hera****** pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Makmuri menyebutkan BNN lalu menemaninya mengirim paket tersebut ke sebuah perumahan di Kecamatan Kemiling. Sesampainya di sana, sudah ada sebuah mobil yang menunggu. “Keterangan dari BNN ‘sampeyan (kamu) mau dijebak’,” ujar Makmuri. 

Ia menuturkan penerima paket sabu itu adalah polisi. Makmuri mengetahuinya karena telah mengecek nomor si penerima dengan aplikasi Get Contact. 

Setelah itu, pihak BNN Lampung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah atau Polda Lampung untuk memeriksa oknum polisi itu. Setelah diperiksa, hasil urine-nya positif menggunakan narkotika. 

“Kemudiaan yang bersangkutan saat ini sudah diserahkan ke BNN untuk ditindaklanjuti,” ucap Budi. “Jadi, sekarang sudah dalam proses penanganan oleh BNN.”

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Sedot Lemak Berujung Maut, Begini Penjelasan Dokter Bedah Plastik RSUI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

10 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

13 jam lalu

Brigadir Achmal Subakti, Anggota Polsek Tanjung Pandan yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak panti asuhan. Istimewa
Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

Anggota Polsek Tanjung Pandang, Brigadir Achmal Subakti, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak panti asuhan segera menjalani persidangan.


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

21 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


Patung Manneken Pis di Belgia Pakai Baju Adat Lampung

22 jam lalu

Patung Manneken Pis yang merupakan ikon Belgia, gagah mengenakan baju adat Lampung dari wilayah Tulang Bawang pada 17 September 2024. Sumber: Antara
Patung Manneken Pis di Belgia Pakai Baju Adat Lampung

Patung Manneken Pis yang merupakan ikon Belgia dengan gagah mengenakan baju adat Lampung dari wilayah Tulang Bawang


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

23 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

23 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

23 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

1 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

1 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

1 hari lalu

Ribuan simpatisan Partai Buruh berkumpul di Istora Senayan dalam rangka peringatan tiga tahun kembalinya Partai Buruh dalam kancah politik nasional. TEMPO/Nandito Putra.
Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.