TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai lambatnya Polri dalam menangani kasus kematian Afif Maulana tak sejalan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi dalam tragedi Jembatan Kuranji, Padang, 9 Juni 2024.
Komisioner KPAI Diyah Puspita mengatakan dalam pasal 59A yang tertuang pada Undang Undang tersebut, perihal anak meninggal dunia atau berkenaan khusus, harus diusut secara tuntas dan cepat. “Jadi ada semacam pelanggaran di Pasal 59A Undang Undang perlindungan anak,” kata Diyah saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Sayangnya, dalam kasus ini Polri justru tak bertindak cepat. Permohonan ekshumasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum kerluarga korban dan KPAI pun tak kunjung direspons. “Di kasus ini memang sangat lambat dan kami prihatin karena aduan dari KPI itu sudah 14 hari ke Kapolri,” kata Diyah
Dia menyoroti lebih detail aturan-aturan pada pasal tersebut yang sayangnya tidak ditanggapi oleh Polri. Seperti tidak adanya perlindungan hukum maupun pendampingan psikososial dan bantuan sosial yang diberikan. Tidak hanya kepada keluarga Afif Maulana tapi juga anak-anak lainnya yang jadi korban penyiksaan di Polsek Kuranji.
Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.
Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat. Pasalnya, di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif Maulana.
LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.
Meskipun demikian, Polda Sumbar tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena dianiaya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur.
Pilihan Editor: Soal Ekshumasi Afif Maulana, LBH Muhammadiyah Usulkan Dilakukan Secara Independen