Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kegiatan mitra kerja sama fasilitas peleburan bijih timah (smelter) dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Pencantuman kerja sama pada RKAB itu diungkap Eko saat memberikan keterangan di sidang korupsi timah Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah. "Setahu saya itu dicantumkan di RKAB," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

Menurut dia, kemitraan kerja sama smelter PT Timah mencakup kegiatan penambangan, sewa alat penambangan, dan peleburan crude tin atau sisa peleburan pertama bijih timah.

Kemitraan ini dilakukan PT Timah dengan lima smelter, yakni PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Namun demikian, dia mengaku tidak mengtahui alasan PT Timah melakukan kemitraan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap adanya pembayaran Rp 11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan smelter swasta dalam surat dakwaan. Salah satunya surat dakwaan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah.

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827,42 kilogram dengan cara mengumpulkan bijih timah illegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi dengan lima smelter tersebut dan perusahaan-perusahaan cangkang milik lima smelter yang mendapat surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah untuk melakukan pembelian dari penambang-penambang illegal (perorangan) dalam wilayah izin usaha (IUP) PT Timah.

"Selanjutnya crude tin sebanyak 63.160.827,42 kilogam dibeli oleh PT Timah Tbk sebesar Rp 11.128.036.025.519,00 (sekitar Rp 11 triliun)," bunyi salah satu poin dalam surat dakwaan di kasus korupsi timah tersebut.

Pilihan Editor: Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

17 jam lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

Majelis hakim bertanya kenapa PT Timah tidak berani menumpas praktik pertambangan ilegal di IUP perusahaan itu sehingga membuka celah korupsi.


Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.


Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

1 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi diantaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Imam Sukamto'
Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

Imelda mengatakan tidak pernah menerima uang dolar hasil penukaran di money changer Helena Lim meski dia yang ditugaskan untuk menukar uang itu.


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

2 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

Saksi tidak menyangkal tentang penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin di wilayah izin usaha penambangan PT Timah.


Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

Riki diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi timah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra; dan Direktur PT SIP MB Gunawan.


Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

Saksi mitra PT Timah itu baru mengetahui harga sewa smelter Stanindo berbeda dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

Saksi mahkota di sidang terdakwa Harvey Moeis mengatakan bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah, selalu dikembalikan ke perusahaan negara itu.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar

Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang disebut sebagai dana CSR itu dengan dua cara.