Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

image-gnews
Gus Samsudin. YouTube
Gus Samsudin. YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Blitar jatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Tak hanya dia, dua pengikutnya pun dinyatakan tak bersalah.

Gus Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Senin, 29 Juli 2024.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Polres Blitar Kabupaten telah menahan Samsudin, pria yang menghebohkan masyarakat dengan mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Polisi menganggap tindakan Samsudin meresahkan masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menyatakan bahwa penyidik telah menyusun kasus terkait penyebaran konten tukar pasangan. Setelah gelar perkara pada Jumat siang, 1 Maret 2024, Samsudin sebagai pembuat skenario video tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim," ujar Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik menilai Samsudin telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat, diperkuat oleh keterangan dari 13 saksi yang telah diperiksa.

Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menyatakan bahwa penyidik sedang mengincar dua calon tersangka lain yang diduga membantu Samsudin membuat dan mengunggah konten tukar pasangan tersebut. "Peran mereka masih didalami," katanya.

Charles menjelaskan bahwa durasi video tersebut sekitar 30 menit, dan Samsudin membuat konten itu pada pertengahan Februari 2024 dengan harapan mendapatkan banyak pengikut di YouTube. "Dia berharap dapat subscribe yang banyak di Youtubenya," ujar Charles.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik juga meminta pendapat ahli agama mengenai unsur penistaan agama dalam tayangan tersebut. Meski pihak Samsudin telah membuat disclaimer bahwa konten itu fiksi dan tidak diedarkan secara utuh di media sosial, polisi tetap menilai bahwa video tersebut meresahkan masyarakat.

"Meskipun fiksi, sandiwara, tapi tetap tidak boleh karena dampaknya masyarakat menjadi resah," kata Charles.

Konten video tukar pasangan suami istri yang dibuat Samsudin menunjukkan seorang pria berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan bercadar. Dalam video tersebut, pria itu mengatakan bahwa bertukar pasangan suami istri dibolehkan asalkan ada rasa saling suka.

Polda Jawa Timur menahan Samsudin karena dianggap tidak kooperatif saat dimintai keterangan mengenai proses pembuatan video itu. Menurut Dirmanto, awalnya Samsudin mengaku video tersebut dibuat di Bogor, Jawa Barat. Namun, setelah pemeriksaan ulang, Samsudin mengubah keterangannya bahwa konten itu dibuat di Ponggok, Kabupaten Blitar.

Pernyataan Samsudin dianggap sering berubah-ubah. Dirmanto menyampaikan bahwa Polda Jawa Timur telah mengambil alih kasus ini dari Polres Blitar karena keterangan yang diberikan oleh Samsudin sering berubah.

"Bicaranya tidak konsisten mengenai lokasi pembuatan konten. Awalnya, dia mengatakan dibuat di Bogor ketika pertama kali diperiksa. Namun, setelah pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, diketahui bahwa kejadian sebenarnya terjadi di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya. Demi mempercepat proses pemeriksaan, kasus ini diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Pilihan Editor: Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Bupati Lumajang Beberkan Pemeriksaan Polda Jatim soal Kasus Bantuan Bencana Erupsi Gunung Semeru

12 hari lalu

Thoriqul Haq ( baju putih) menerima SK Penetapan sebagai bakal calon bupati Lumajang dari Sekretaris Lembaga Pemenangan Partai (LPP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Zainul Munasichin, Selasa, 14 Mei 2024. Foto: DPC PKB Lumajang
Eks Bupati Lumajang Beberkan Pemeriksaan Polda Jatim soal Kasus Bantuan Bencana Erupsi Gunung Semeru

Eks Bupati Lumajang yang juga politikus PKB Thoriqul Haq diperiksa Polda Jatim soal kasus bantuan bencana erupsi Gunung Semeru.


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

17 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

19 hari lalu

Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

Keluarga besar Dini Sera memohon agar ketiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur juga tidak menerima pensiun dan fasilitas lain setelah dipecat nanti.


Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

19 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

20 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

26 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


Jaksa Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur untuk Diteruskan ke MA

26 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Jaksa Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur untuk Diteruskan ke MA

Tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur telah diperiksa Komisi Yudisial atas laporan keluarga Dini Sera.


Komisi Yudisial Kebut Pengusutan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

27 hari lalu

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Komisi Yudisial Kebut Pengusutan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Komisi Yudisial mengatakan segera menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.


Vonis Bebas Ronald Tannur, Kabawas MA Sebut Mulai Periksa Hakim PN Surabaya

34 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Vonis Bebas Ronald Tannur, Kabawas MA Sebut Mulai Periksa Hakim PN Surabaya

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyatakan pemeriksaan hakim PN Surabaya di kasus vonis bebas Ronald Tannur dilakukan hari ini.


Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

35 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

Ditjen Imigrasi Kemenkumham cegah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, ke luar negeri.