TEMPO.CO, Sukabumi - Keluarga Dini Sera Afrianti meminta kepada pemerintah, khususnya Komisi Yudisial (KY) agar tiga hakim PN Surabaya, yang memberi vonis bebas Ronald Tannur, dipecat tanpa hak pensiun maupun fasilitas lainnya dari negara. Ronald semula didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera.
"Kami dari pihak keluarga Dini, tentunya sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban. Jika dirasa keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga menerima," kata sepupu Dini Sera, Sakinah di Sukabumi, Selasa, 27 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Kasus ini berawal ketika Dini Sera meninggal setelah dianiaya dan ditabrak oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur usai mereka pulang dari klub malam di Surabaya, Jawa Timur. Perempuan asal Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini sempat dipukul dengan botol oleh Ronald, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.
Menurut Sakinah, informasi KY merekomendasikan sanksi pemecatan kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo disambut baik pihak keluarga korban. Komisi Yudisial menganggap ketiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Mewakili keluarga besar Dini Sera, Sakinah memohon agar ketiga hakim itu juga tidak menerima pensiun dan fasilitas lain setelah dipecat nanti. Pihak keluarga Dini juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur. Bila ada dugaan mengarah ke gratifikasi tiga hakim itu, diharapkan KPK mengusutnya dengan tuntas.
Pilihan Editor: Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang