TEMPO.CO, Jakarta - Buntut perkara yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya Jawa Timur memasuki tahap baru. Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, Ronald Tannur diperkara terhadap kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan serta penganiayaan hingga menyebabkan korban meregang nyawa.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Ketiga hakim ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke KY oleh keluarga korban, Dini Sera Afrianti
Akibat vonis bebas tersebut, menjadikan ketiga hakim tersebut diperiksa oleh KY. Akibatnya, KY mengusulakn ketiga hakim tersebut untuk diberhentikan. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno yang mereka gelar.
“Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko ketika rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen seperti tertulis dalam keterangan resminya pada Senin 26 Agustus 2024.
Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk diantaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya and saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.
Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.
Lantas, seperti apa sosok ketiga hakim PN Surabaya yang diusulkan KY untuk diberhentikan akibat jatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur?
Erintuah Damanik
Erintuah Damanik adalah hakim Pembina Utama Madya di PN Surabaya untuk perkara Kelas IA Khusus. Dirinya pernah menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember dan lulus pada 1986. Pria kelahiran 24 Juli 2961 ini kemudian melanjutkan pendidikannya ke program magister (S2) Ilmu Hukum di Universitas Tanjungpura dan tamat pada 2009.
Ketua Majelis Hakim ini pernah bertugas di PN Medan. Dirinya juga telah menangani sejumlah perkara yang diadilinya, antara lain dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 15,3 miliar yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ramadhan Pohan pada Desember 2016. Erintuah juga pernah menanangani perkara kematian Hakim PN Medan Jamaluddin yang diduga dibunuh pada November 2019.
Heru Hanindyo
Selanjutnya, ada hakim anggota pertama yang bernama Heru Hanindyo yang juga ikut diperiksa oleh KY. Dirinya lahir pada 2 Februari 1979 dan merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c. Heru berhasil meraih dua gelar sarjana, yaitu pada program studi Akuntandi dari Universitas Trisakti (2001) dan Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam (2003). Selain bertugas di PN Surabaya, dirinya juga pernah bertugas di PN Jakarta Pusat.
Selama bertugas di Jakarta Pusat, Heru pernah bertindak sebagai ketua majelis hakim yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada September 2019.
Mangapul
Terakhir, hakim anggota kedua yang memvonis bebas Gregoria Ronald Tannur ialah Mangapul. Hakim Mangapul lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964. Dirinya adalah hakim mediator di PN Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d. Mangapul pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PN Tebing Tinggi pada 2021 lalu.
Mangapul menempuh pendidikan tingginya di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan lulus pada 1989. Kemudian dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 Hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi dan tamat pada 2016.
HAURA HAMIDAH I JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Pakar Hukum Unpad Bandingkan Kematian Dini dengan Kasus Kopi Sianida