Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

image-gnews
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Buntut perkara yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya Jawa Timur memasuki tahap baru. Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, Ronald Tannur diperkara terhadap kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan serta penganiayaan hingga menyebabkan korban meregang nyawa.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Ketiga hakim ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke KY oleh keluarga korban, Dini Sera Afrianti

Akibat vonis bebas tersebut, menjadikan ketiga hakim tersebut diperiksa oleh KY. Akibatnya, KY mengusulakn ketiga hakim tersebut untuk diberhentikan. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno yang mereka gelar.

“Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko ketika rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen seperti tertulis dalam keterangan resminya pada Senin 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk diantaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya and saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.

Lantas, seperti apa sosok ketiga hakim PN Surabaya yang diusulkan KY untuk diberhentikan akibat jatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur?

Erintuah Damanik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erintuah Damanik adalah hakim Pembina Utama Madya di PN Surabaya untuk perkara Kelas IA Khusus. Dirinya pernah menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember dan lulus pada 1986. Pria kelahiran 24 Juli 2961 ini kemudian melanjutkan pendidikannya ke program magister (S2) Ilmu Hukum di Universitas Tanjungpura dan tamat pada 2009.

Ketua Majelis Hakim ini pernah bertugas di PN Medan. Dirinya juga telah menangani sejumlah perkara yang diadilinya, antara lain dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 15,3 miliar yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ramadhan Pohan pada Desember 2016. Erintuah juga pernah menanangani perkara kematian Hakim PN Medan Jamaluddin yang diduga dibunuh pada November 2019.

Heru Hanindyo

Selanjutnya, ada hakim anggota pertama yang bernama Heru Hanindyo yang juga ikut diperiksa oleh KY. Dirinya lahir pada 2 Februari 1979 dan merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c. Heru berhasil meraih dua gelar sarjana, yaitu pada program studi Akuntandi dari Universitas Trisakti (2001) dan Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam (2003). Selain bertugas di PN Surabaya, dirinya juga pernah bertugas di PN Jakarta Pusat.

Selama bertugas di Jakarta Pusat, Heru pernah bertindak sebagai ketua majelis hakim yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada September 2019. 

Mangapul

Terakhir, hakim anggota kedua yang memvonis bebas Gregoria Ronald Tannur ialah Mangapul. Hakim Mangapul lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964. Dirinya adalah hakim mediator di PN Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d. Mangapul pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PN Tebing Tinggi pada 2021 lalu.

Mangapul menempuh pendidikan tingginya di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan lulus pada 1989. Kemudian dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 Hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi dan tamat pada 2016.

HAURA HAMIDAH  I JIHAN RISTIYANTI 

Pilihan Editor: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Pakar Hukum Unpad Bandingkan Kematian Dini dengan Kasus Kopi Sianida

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Jadi Perbincangan Pasca Aksi Hakim Cuti Bersama, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

2 hari lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadi Perbincangan Pasca Aksi Hakim Cuti Bersama, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan audiensi dengan MA dan IKAHI soal gaji hakim tak naik selama 12 tahun. Berapa gaji dan tunjangan hakim?


KY Desak DPR dan Presiden Baru Kembali Lanjutkan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

3 hari lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
KY Desak DPR dan Presiden Baru Kembali Lanjutkan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

Komisi Yudisial menilai status hakim saat ini tidak jelas, meski termasuk pejabat negara namun pengaturannya menggunakan UU ASN.


Puluhan Hakim Curhat ke Komisi Yudisial soal Kesejahteraan Mereka, Sampaikan 7 Tuntutan

3 hari lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
Puluhan Hakim Curhat ke Komisi Yudisial soal Kesejahteraan Mereka, Sampaikan 7 Tuntutan

Hakim-hakim berkumpul di Komisi Yudisial di hari ketiga gerakan cuti massal untuk menuntut kenaikan gaji.


Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

4 hari lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

Ratusan hakim mendatangi pimpinan MA dan IKAHI di hari pertama dalam aksi hakim cuti bersama pada Senin, 7 Oktober 2024. Apa hasilnya?


DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

6 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.


Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

8 hari lalu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini penggeledahan rumah Mendes Abdul Halim Iskandar murni upaya penegakkan hukum. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

DPR berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

9 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

9 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. Ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka.


Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

11 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. KY mendukung dan memahami aksi itu. Apa kata Sufmi Dasco?