Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Restorative Justice pada Kasus Pencurian Burung Murai Batu di Gunung Putri Bogor

image-gnews
Peserta menyiapkan Burung Murai batu (Copsychus malabaricus) saat mengikuti lomba kicau burung Piala Gubernur DKI di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menggelar ajang Piala Lomba kicau burung dengan target peserta sebanyak 4.000 orang dari komunitas pecinta burung. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peserta menyiapkan Burung Murai batu (Copsychus malabaricus) saat mengikuti lomba kicau burung Piala Gubernur DKI di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menggelar ajang Piala Lomba kicau burung dengan target peserta sebanyak 4.000 orang dari komunitas pecinta burung. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam pelajar di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diamankan polisi setelah tertangkap mencuri burung Murai Batu milik warga. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Menurut Kapolsek Gunungputri, Kompol Didin Komarudin, pencurian terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, ketika pelaku melompat pagar dan mengambil burung Murai Batu Medan dari garasi korban.

Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Gunung putri setelah diketahui oleh pemilik burung. Meskipun sempat ditahan, pemilik burung memutuskan untuk memaafkan pelaku dan mencapai kesepakatan damai.

"Korban tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum dan menyelesaikannya secara restorative justice," ujar Kompol Didin pada Ahad, 24 Juli 2024.

Apa Itu Restorative Justice?

Keadilan restoratif, atau restorative justice, adalah sebuah pendekatan dalam penanganan perkara yang fokus pada penyelesaian melalui dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan berbagai pihak yang terkait, termasuk korban, terdakwa, keluarga korban, dan pihak lainnya yang berkepentingan, sehingga mengutamakan tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.

Dilansir dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut, pendekatan restorative justice berbeda dengan sistem peradilan pidana tradisional yang lebih menekankan pada penjeraan, pembalasan, dan penderitaan sebagai konsekuensi dari perbuatan kriminal.

Menurut kriminolog Adrianus Meliala, model hukuman restoratif diperkenalkan sebagai alternatif karena sistem peradilan dan pemidanaan yang berlaku saat ini sering menimbulkan masalah, seperti kurangnya penyembuhan bagi korban dan dampak negatif bagi keluarga narapidana. Gagasan restorative justice ini juga telah diakomodasi dalam RUU KUHP dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.

Syarat Restorative Justice

Menurut LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, penerapan restorative justice di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian 8/2021 dan Peraturan Kejari 15/2020. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan pendekatan ini terbagi menjadi syarat umum dan syarat khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat umum terdiri dari syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Kepolisian 8/2021, meliputi tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, korupsi, atau kejahatan yang mengancam nyawa.

Syarat formil, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepolisian 8/2021, mencakup adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, serta pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.

Pasal 6 ayat (3) menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak korban bisa berupa pengembalian barang, ganti rugi, penggantian biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana, atau perbaikan kerusakan yang terjadi. Selain itu, pendekatan restorative justice tidak boleh diterapkan pada pelanggaran yang melibatkan kejahatan serius seperti terorisme dan korupsi, serta harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

Contoh Kasus Restorative Justice

Restorative justice telah diterapkan dalam beberapa kasus di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Contoh konkret penerapan pendekatan ini melibatkan beberapa kasus di berbagai wilayah, dikutip dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Di Surabaya dan Gresik, dua perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP diajukan dengan menggunakan restorative justice. Selain itu, di Malang dan Gresik, dua perkara pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP juga diselesaikan melalui mekanisme ini.

Sementara itu, kasus perlindungan anak sesuai dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 diajukan oleh Kejari Kab. Malang. Kasus penipuan dan penggelapan, yang memenuhi ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, diajukan oleh Kejari Kab. Mojokerto.

Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen negara untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum, dengan fokus pada perdamaian dan pemulihan hak korban.

Pilihan Editor: Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas kepada Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Sebut Nikita Mirzani Berhak Laporkan Dugaan Tindak Pidana yang Dialami Sang Anak

3 jam lalu

Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Pakar Hukum Sebut Nikita Mirzani Berhak Laporkan Dugaan Tindak Pidana yang Dialami Sang Anak

Secara hukum, anak di bawah umur berada di bawah pengampuan orang tua, sehingga Nikita Mirzani berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke anaknya.


Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

16 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Pencurian Sepeda di Stasiun LRT TMII Bukan yang Pertama Kali

1 hari lalu

Sejumlah perempuan dari komunitas Bike To Work (B2W) peserta 'Srikandi Jilid 2' melakukan pemanasan dengan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (18/4). Pada 21 April mendatang, mereka berencana melakukan perjalanan dengan bersepeda dari Jepara menuju Bandung untuk memperingati Hari Kartini. TEMPO/Amston Probel
Pencurian Sepeda di Stasiun LRT TMII Bukan yang Pertama Kali

Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia menilai pencurian sepeda di Stasiun LRT TMII sudah terjadi beberapa kali.


Polisi Usut Kasus Pencurian Sepeda Lipat Milik Penumpang LRT di Stasiun TMII

1 hari lalu

Cuitan akun X @rikigusma yang mengumumkan sepedanya yang diparkir di Travoy HUB Stasiun TMII hilang. X/rikigusma
Polisi Usut Kasus Pencurian Sepeda Lipat Milik Penumpang LRT di Stasiun TMII

Polsek Makasar, Jakarta Timur mengusut kasus pencurian sepeda lipat di kawasan Stasiun LRT TMII pada Jumat, 13 September 2024.


Pencurian Sepeda Lipat di Stasiun LRT, Korban Melapor ke Polsek Makasar Jakarta Timur

1 hari lalu

Cuitan akun X @rikigusma yang mengumumkan sepedanya yang diparkir di Travoy HUB Stasiun TMII hilang. X/rikigusma
Pencurian Sepeda Lipat di Stasiun LRT, Korban Melapor ke Polsek Makasar Jakarta Timur

Korban pencurian sepeda lipat, Riki Gusmara, 27 tahun, telah melaporkan kasusnya ke Polsek Makasar, Jakarta Timur.


Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


Sinopsis The Deliverance Serial Horor Netflix yang Tayang 30 Agustus 2024

5 hari lalu

Poster Film The Deliverance. Imdb.com
Sinopsis The Deliverance Serial Horor Netflix yang Tayang 30 Agustus 2024

The Deliverance mengisahkan perjuangan seorang ibu melawan teror horor di rumah baru.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

5 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.