Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Restorative Justice pada Kasus Pencurian Burung Murai Batu di Gunung Putri Bogor

image-gnews
Peserta menyiapkan Burung Murai batu (Copsychus malabaricus) saat mengikuti lomba kicau burung Piala Gubernur DKI di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menggelar ajang Piala Lomba kicau burung dengan target peserta sebanyak 4.000 orang dari komunitas pecinta burung. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peserta menyiapkan Burung Murai batu (Copsychus malabaricus) saat mengikuti lomba kicau burung Piala Gubernur DKI di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menggelar ajang Piala Lomba kicau burung dengan target peserta sebanyak 4.000 orang dari komunitas pecinta burung. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam pelajar di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diamankan polisi setelah tertangkap mencuri burung Murai Batu milik warga. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Menurut Kapolsek Gunungputri, Kompol Didin Komarudin, pencurian terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, ketika pelaku melompat pagar dan mengambil burung Murai Batu Medan dari garasi korban.

Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Gunung putri setelah diketahui oleh pemilik burung. Meskipun sempat ditahan, pemilik burung memutuskan untuk memaafkan pelaku dan mencapai kesepakatan damai.

"Korban tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum dan menyelesaikannya secara restorative justice," ujar Kompol Didin pada Ahad, 24 Juli 2024.

Apa Itu Restorative Justice?

Keadilan restoratif, atau restorative justice, adalah sebuah pendekatan dalam penanganan perkara yang fokus pada penyelesaian melalui dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan berbagai pihak yang terkait, termasuk korban, terdakwa, keluarga korban, dan pihak lainnya yang berkepentingan, sehingga mengutamakan tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.

Dilansir dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut, pendekatan restorative justice berbeda dengan sistem peradilan pidana tradisional yang lebih menekankan pada penjeraan, pembalasan, dan penderitaan sebagai konsekuensi dari perbuatan kriminal.

Menurut kriminolog Adrianus Meliala, model hukuman restoratif diperkenalkan sebagai alternatif karena sistem peradilan dan pemidanaan yang berlaku saat ini sering menimbulkan masalah, seperti kurangnya penyembuhan bagi korban dan dampak negatif bagi keluarga narapidana. Gagasan restorative justice ini juga telah diakomodasi dalam RUU KUHP dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.

Syarat Restorative Justice

Menurut LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, penerapan restorative justice di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian 8/2021 dan Peraturan Kejari 15/2020. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan pendekatan ini terbagi menjadi syarat umum dan syarat khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat umum terdiri dari syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Kepolisian 8/2021, meliputi tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, korupsi, atau kejahatan yang mengancam nyawa.

Syarat formil, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepolisian 8/2021, mencakup adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, serta pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.

Pasal 6 ayat (3) menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak korban bisa berupa pengembalian barang, ganti rugi, penggantian biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana, atau perbaikan kerusakan yang terjadi. Selain itu, pendekatan restorative justice tidak boleh diterapkan pada pelanggaran yang melibatkan kejahatan serius seperti terorisme dan korupsi, serta harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

Contoh Kasus Restorative Justice

Restorative justice telah diterapkan dalam beberapa kasus di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Contoh konkret penerapan pendekatan ini melibatkan beberapa kasus di berbagai wilayah, dikutip dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Di Surabaya dan Gresik, dua perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP diajukan dengan menggunakan restorative justice. Selain itu, di Malang dan Gresik, dua perkara pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP juga diselesaikan melalui mekanisme ini.

Sementara itu, kasus perlindungan anak sesuai dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 diajukan oleh Kejari Kab. Malang. Kasus penipuan dan penggelapan, yang memenuhi ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, diajukan oleh Kejari Kab. Mojokerto.

Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen negara untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum, dengan fokus pada perdamaian dan pemulihan hak korban.

Pilihan Editor: Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas kepada Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

14 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Polisi Buru Pelaku Cungkil Bola Mata di Acara Vespa Gunung Putri

14 jam lalu

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Polisi Buru Pelaku Cungkil Bola Mata di Acara Vespa Gunung Putri

Polisi buru pelaku penganiayaan cungkil bola mata di acara Vespa Gunung Putri, Bogor.


Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

17 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Gunung Putri telah menaikkan status kasus penganiayaan cungkil mata tersebut ke penyidikan.


Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

19 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

Warga Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor digegerkan dengan aksi perampokan yang menewaskan penghuni rumah.


Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

19 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

Tersangka mencuri bersama temannya, yang saat ini telah ditahan di Polsek Ilir Barat I, dalam kasus pencurian kabel.


Profil Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

1 hari lalu

Vadel Badjideh. Foto: Instagram.
Profil Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Profil Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.


Nikita Mirzani Siapkan Laporan Lain Terkait Dugaan Video Syur Vadel Badjideh

2 hari lalu

Nikita Mirzani Sebelum Operasi Pengangkatan Tumor
Nikita Mirzani Siapkan Laporan Lain Terkait Dugaan Video Syur Vadel Badjideh

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, video syur yang diduga mirip Vadel itu bisa dilaporkan, hanya saja pihaknya belum melaporkan hal tersebut.


Nikita Mirzani Dicecar 22 Pertanyaan atas Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

2 hari lalu

Nikita Mirzani bersama Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Nikita Mirzani Dicecar 22 Pertanyaan atas Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya dicecar 22 pertanyaan seputar laporannya.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

2 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

2 hari lalu

Nikita Mirzani bersama Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Nikita Mirzani membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.