TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Hery (HH), pada hari ini, Senin, 5 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Herman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.
“Betul, hari ini Saudara HH telah hadir, setelah sebelumnya yang bersangkutan minta penjadwalan ulang karena bertabrakan dengan jadwal kegiatan yang sudah ada,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Tessa menyebut, Herman ditanya seputar pengetahuannya tentang pengadaan Bansos presiden yang sedang ditangani KPK. “Dalam hal ini, salah satu perusahaan yang saya belum bisa sebutkan namanya,” tuturnya. Perusahaan ini, kata dia, merupakan perusahaan yang terlibat dalam proses pengadaan Bansos Presiden.
Soal waktu pemeriksaan yang singkat, hanya sekitar satu jam itu, Tessa mengatakan kemungkinan ada kegiataan penyitaan. “Apakah materinya sama atau tidak,saya masih belum bisa sampaikan karena biasanya nanti sore menjelang malam akan ada update dari teman-teman penyidik,” kata dia. “Apkah baru sebagian keterangan yang ditanyakan, ditambah dengan proses penyitaan dokumen, terus nanti dilanjut dengan pemeriksaan yang lainnya, nanti kita belum tahu.”
Tessa mengatakan dirinya akan mengabarkan apabila ada perkembangan terkait kasus ini. Sebelumnya, Herman tak hadir saat dijadwalkan pemeriksaan pada pekan lalu, Jumat, 26 Juli 2024. “Jadi untuk saksi HH, yang bersangkutan tidak hadir, namun telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan yang sudah terjadwal dan meminta untuk penjadwalan ulang minggu depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi bantuan presiden semasa Covid-19. Dugaan praktik lancung itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.
Pilihan Editor: Benny Rhamdani Tak Bisa Jelaskan Siapa T, Bareskrim Pertimbangkan Pasal Penyebaran Berita Bohong