Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda DIY Tangkap 3 Tersangka Penipuan Jaringan Kamboja, 1 Operator Scamming dari Boyolali

image-gnews
Ilustrasi modus penipuan online. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Ilustrasi modus penipuan online. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka penipuan jaringan Kamboja, yaitu YA, D dan SBI, operator scamming di Kamboja. Akibat penipuan yang dilakukan jaringan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

“Kami masih mengembangkan penyidikan kasus ini yang diduga jaringan dari Kamboja,” kata Komisaris Besar Polisi Nugroho Ariyanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurut Nugroho, korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan penipuan internasional itu yang mengaku sebagai petugas Telkom. Dia menyampaikan bahwa nomor telepon korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.

Pada saat korban komplain, pelaku mengarahkannya seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online di kepolisian. Kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming Kamboja dengan tersangka SBI. 

“Pelaku yang ada di line berikutnya tersebut bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian. Kemudian dengan bujuk rayu dan tipu muslihat bahwa korban tersandung kasus korupsi dan diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang akan dikembalikan,” kata Nugroho.

Setelah korban terpedaya, kata dia dengan bujuk rayu pelaku dan mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis. Ketika uang korban sudah habis, pelaku membujuk korban untuk meminjam uang kepada pihak lain atau bank.

Bila korban tidak mau mengirimkan uang lagi, pelaku mengatakan uangnya akan disita untuk negara. Total uang korban yang diambil jaringan scammer internasional ini mencapai Rp. 2 miliar. Korban bernama BA kini sudah meninggal. Kasus penipuan ini dilaporkan oleh anaknya.

Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 16.00 WIB bertempat di Catur Tunggal, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta. Anak korban, PHS, melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda DIY pada 14 Maret 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nugroho mengatakan, tersangka YA, 51 tahun, berasal dari Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. YA berperan mencari orang untuk membuat rekening kemudian dibeli dan dijual kembali oleh  tersangka D. YA menyuruh seorang saksi yaitu DR untuk membuat rekening pesanan tersangka D. 

Sedangkan tersangka D, 41 tahun, yang juga berasal dari Kota Palembang berperan sebagai pengepul rekening bank. Dia menyerahkan handphone beserta SIM card dari bos scammer yang berada di Kamboja untuk pembuatan rekening bank.

Sedangkan tersangka ketiga, SBI, 27 tahun, berasal dari Boyolali, Jawa Tengah. SBI adalah operator scamming di Kamboja. Dia berpura-pura menjadi petugas Telkom dan menghubungi korban.

Pada saat menangkap ketiga tersangka, polisi menyita banyak barang bukti. Antara lain 12  buah Handphone berbagai merek dan tipe,  7 buah kartu perdana Telkomsel, 46 Kartu ATM, 19 buku tabungan,  2 buah passport, uang tunai sebesar Rp. 560 juta, 11 lembar print out percakapan whatsapp korban dengan pelaku, 2 lembar print out bukti transfer, 7  lembar rekening koran milik korban. 

Para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Nugroho mengatakan kepolisian masih mengembangkan penyidikan dalam kasus jaringan penipuan yang beroperasi dari Kamboja tersebut. Termasuk untuk mengetahui apakah jaringan penipu ini masuk dalam jaringan judi online yang berpusat di Kamboja seperti yang ramai diberitakan. 

Pilihan Editor: Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Pekan Depan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

14 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

18 jam lalu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.


Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

19 jam lalu

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Calon pekerja migran itu hendak bekerja di Kamboja namun tidak memiliki dokumen kelengkapan yang menjadi syarat untuk bekerja di luar negeri.


WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus TPPO di Myanmar.


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

3 hari lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.


Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

4 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

Handi Musaroni diduga menjadi korban TPPO, gaji tak dibayar perusahaan, sakit kronis, hingga meninggal dunia.


Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

5 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

KBRI telah berupaya menelusuri perusahaan tempat WNI tersebut bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah.


Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

5 hari lalu

Seorang pendukung Timnas Indonesia bernama Ardiansyah menunjukkan bukti penipuan calo tiket di media sosial, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia


Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

6 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

Rahma bercerita pihak kedutaan Indonesia justru meragukan anaknya menjadi korban TPPO.


Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.