TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa terkait laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Dimas sampai di Gedung KY yang terletak di bilangan Jakarta Pusat sekitar pukul 11.35. ia baru selesai diperiksa sekitar jam 14.10.
Usai pemeriksaan, ia mengaku ditanyai oleh tiga pemeriksa dari Komisi Yudisial. Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditujukan padanya. Selain itu, ia juga menunjukkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di parkiran basement Lenmarc Mall Surabaya saat kejadian 4 Oktober 2023.
"Jadi tadi saya di atas diperiksa, sudah menunjukkan secara jelas CCTV-nya," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Ia menceritakan rekaman CCTV itu menunjukkan Dini berada di sisi ban kiri depan mobil Ronald Tannur. Mobil itu lantas melindas Dini. "Akibatnya, Dini terseret sejauh 5 meter," ucap Dimas.
Dimas melanjutkan, Ronald Tannur kemudian turun dari mobil. Tapi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu malah merekam Dini.
"Itu secara riil dan jelas terlihat di CCTV. Tapi hakim dalam putusannya menyebut CCTV itu tidak menerangkan peristiwa tersebut," beber Dimas.
Sebelumnya, keluarga almarhumah Dini Sera melaporkan hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini ke KY. Hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Selain itu, pihak keluarga Dini Sera juga melaporkan ketiga hakim PN Surabaya itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Atas hal ini, Bawas MA menyebut telah menerjunkan tim ke Surabaya.
Pilihan Editor: Alasan Kejaksaan Minta Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri