Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumsel Tak Menahan 4 Tersangka Kasus Korupsi PT SP2J Palembang

Reporter

image-gnews
Direktorat Kriminal Khusus Sub Bidang III Tindak Pidana Korupsi, Polisi Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel tangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Penyambungan Jaringan dan Instalasi Pipa Gas di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Palembang jaya atau SP2J. TEMPO/Yuni Rahmawati
Direktorat Kriminal Khusus Sub Bidang III Tindak Pidana Korupsi, Polisi Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel tangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Penyambungan Jaringan dan Instalasi Pipa Gas di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Palembang jaya atau SP2J. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat tersangka Kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), yang merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar tidak ditahan.

Dalam proses hukum yang menyeret empat petinggi PT SP2J, Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel,  mengaku tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan hingga Tahap II atau pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Palembang pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers di Polda Sumsel, keempat tersangka yaitu Direktur Utama Ahmad Novan (AN), Direktur Oprasional Anthony Rais (AR), Direktur Keuangan Sumirin (ST), dan Direktur Umum Rubinsi (R), juga terlihat tidak mengenakan pakaian tahanan dengan tangan yang tertutup jaket.

Kepala Unit III Sub Direktorat III Tipikor Polda Sumatera Selatan, Iptu Ryan Tiantoro Putra mengklaim, alasan keempat tersangka tidak dilakukan penahanan selama berproses di Polda Sumsel, dikarenakan empat tersangka yang telah memasuki usia 60-70 tahun dan hasil kesehatan menunjukan kepemilikan riwayat penyakit.

"Hal itu menjadi pertimbangan kami. Karena sebelumnya kuasa hukum masing-masing tersangka mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, dengan kita jaminkan kepada masing-masing kuasa hukum," kata Iptu Ryan.

Ia juga mengatakan, dengan tidak ditahannya empat tersangka tersebut, pihak Penyidik dari Sub Direktorat III Tipikor Polda Sumatera Selatan mempercepat proses hukum dari penetapan tersangka atau P21 hingga Tahap II atau pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Palembang.

"Prosesnya kita percepat, jadi tidak sampai satu bulan saja, para tersangka sudah kita tahap 2 kan, dan hari ini kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Palembang, empat tersangka juga terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangan yang tidak diborgol. Saat itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya pelimpahan kasus dari Polda Sumsel.

"Iya benar, hari ini ada Tap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumsel atas kasus dugaan korupsi Jargas di PT SP2J," kata Vanny pada Rabu siang.

Didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel, Ryan Sumartha Syamsu mengklaim bahwa empat tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejasaan di Rutan Pakjo Palembang. Ia juga mengklarifikasi, terkait para tersangka yang datang tanpa menggunakan rompi tahanan dan tidak diborgol.

"Kita hanya menerima dari Polda Sumsel, karena kita sebelumnya memang harusnya menerima di Rutan Pakjo," kata dia.

Diketahui, proses hukum empat tersangka akan dipegang oleh Kejaksaan Negeri Palembang yang akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pilihan Editor: Respons Kemenag soal Laporan Terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam Kasus Kuota Haji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

1 jam lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

3 pimpinan Waskita Karya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan LRT Sumsel Rp 1,3 triliun.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

23 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?


Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

Tersangka mencuri bersama temannya, yang saat ini telah ditahan di Polsek Ilir Barat I, dalam kasus pencurian kabel.


Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

6 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

7 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

8 hari lalu

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi ke depan jika calon pimpinan KPK lebih banyak berasal dari kepolisian dan kejaksaan?


Touring Bengkulu - Palembang, Sensasi Berkendara di Liku Sembilan hingga Menyeruput Kopi di Lematang

11 hari lalu

Pemotor yang tergabung dalam Turboemi Nusantara saat beristirahat di objek wisata Tebing Suban, Curup, Bengkulu. Usai istirahat tim ini melanjutkan perjalanan ke kota Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Touring Bengkulu - Palembang, Sensasi Berkendara di Liku Sembilan hingga Menyeruput Kopi di Lematang

Turboemi Nusantara selama dua hari dua malam, mengekplorasi objek dan destinasi wisata di Bengkulu dan Palembang.


Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

11 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

Ratusan warga Desa Berjo membawa puluhan karangan bunga sebagai dukungan ke kejaksaan untuk mengusut korupsi BUMDes sebesar Rp 5,7 miliar.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

12 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

14 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.