Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Awal Mula Korupsi Pengelolaan Timah di Bangka Belitung yang Seret Harvey Moeis Dkk

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Harvey Moeis dan para tersangka lain diperkaya oleh Suranto Wibowo senilai Rp 420 miliar dalam perkara korupsi timah tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Harvey Moeis dan para tersangka lain diperkaya oleh Suranto Wibowo senilai Rp 420 miliar dalam perkara korupsi timah tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perdana Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024, membuka tabir praktik lancung pengelolaan timah di Kepulauan Bangka Belitung.  Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dakwaannya menjelaskan PT Timah Tbk sejak 2015 sudah tidak lagi melakukan penambangan di wilayah penambangan darat.

Alasannya karena menjamurnya penambang ilegal yang memasuki kawasan izin usaha pertambangan (IUP) berbekal izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang dikeluarkan pemerintah provinsi setempat. Alhasil, tak ada pilihan lain bagi PT Timah selain menghalalkan praktik lancung tersebut dengan menampung hasil penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Meskipun mengetahui bahwa penambangan ilegal tidak diperbolehkan, namun PT Timah Tbk menyepakati untuk membeli timah hasil penambangan ilegal tersebut,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Jaksa mengatakan agar praktik tersebut seolah-oleh legal, PT Timah Tbk membuat program kerja sama Mitra Jasa Penambangan. Adapun setiap tahunnya, jumlah perusahaan yang ikut program tersebut berbeda-beda, pada 2015 sebanyak 69 perusahaan,  2016 sebanyak 59 perusahaan,  2017 sebanyak 56 perusahaan. Pada 2018 sebanyak 51 perusahaan, 2019 sebanyak 46 perusahaan, 2020 sebanyak 31 perusahaan, 2021 sebanyak 23 perusahaan, dan 2022 sebanyak 40 perusahaan.

Untuk membeli bijih timah melalui program kerja sama itu, PT Timah Tbk mendasarkan pembayaran pada akumulasi biaya jasa Tambang, Biaya Jasa Manajemen Proporsional Produksi dan Jasa Manajemen Over Produksi dikurangi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun itu hanya berjalan satu tahun sejak 2015.

Pada 2016 hingga 2022, pembayaran oleh PT Timah Tbk didasarkan pada jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang disesuaikan dengan harga pasar timah pada saat transaksi dilakukan, “Yang dicatatkan seolah-olah sebagai pembayaran Imbal Biaya Usaha Jasa,” kata jaksa.

Namun, meski sudah diatur sedemikian rupa, masih ada saja celah melakukan prakti lancung lainnya. Beberapa perusahaan mitra jasa pertambangan tidak menjual hasil konsentrat bijih timah yang berkadar High Grade kepada PT Timah Tbk. Hasil terbaik penambangan bijih timah dijual ke kolektor-kolektor yang selanjutnya kolektor-kolektor tersebut menjual bijih timah ke smelter swasta di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selain itu terdapat banyak penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk yang hasilnya dijual ke smelter swasta, meliputi PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa dan PT Menara Cipta Mulia yang mengakibatkan tidak tercapainya target produksi di PT Timah Tbk,” kata Jaksa.

Menurut jaksa, program kemitraan jasa pertambangan sejak 2015 sampai dengan 2022 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Sehingga mengakibatkan terjadi pengeluaran PT Timah Tbk yang tidak seharusnya sebesar Rp10.387.091.224.913 atau Rp 10,38 triliun.

Harvey Moeis merupakan satu dari 23 tersangka kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk yang disidik Kejagung. Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin sebagai peratara jual beli bijih timah dari penambang ilegal ke PT Timah. Harvey Moeis disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat di PT Timah Tbk.

Harvey Moeis didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 hingga merugikan negara mencapai Rp 300 triliun. Untuk tindak pidana korupsinya, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk TPPU, Harvey didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Perkara Korupsi Timah, Helena Lim dan Petinggi PT RBT Segera Disidang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

12 jam lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

14 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

23 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

1 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

2 hari lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

3 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

3 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.