Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Belum Tahu Kapan Akan Panggil Lagi Bos Sriwijaya Air yang Disebut Terima Rp 1 T di Kasus Timah

image-gnews
Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sampai hari ini belum juga memanggil bos Sriwijaya Air, Hendry Lie. Padahal, Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya memang belum mengeluarkan surat panggilan terhadap Hendry Lie lagi. Alasannya dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan. 

"Nanti kalau ada perkembangan soal itu kami update, karena terkait kebutuhan penyidikan," kata Harli dikonfirmasi Tempo, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada 26 April 2024. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali, tapi tak satupun dipenuhi Hendry. 

Panggilan pertama pada 26 April 2024 namun Hendry mangkir dengan alasan sakit. Selanjutnya kejaksaan panggil lagi pada awal Mei 2024 juga tak dipenuhi. Hendry pernah diperiksa penyidik pada 29 Februari 2024, namun kala itu statusnya sebagai saksi.

Kuasa hukum Hendry Lie, Rio Andre Winter Siahaan, mengatakan kliennya tengah dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura karena sakit.  

"Kami telah menginformasikan sebelumnya kepada penyidik di Kejaksaan Agung, bahwasanya saat ini bapak Hendry Lie sedang menjalani penanganan medis di Singapura," kata Rio kepada Tempo Jumat, 2 Agustus 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Hendry Lie masuk dalam daftar cegah ke luar negeri mulai 28 Maret hingga 28 Sep 2024. Dengan begitu, seharusnya Hendry tak bisa bepergian ke luar negeri tanpa izin. 

Nama bos Sriwijaya Air itu muncul dalam dakwaan Harvey Moeis, Rabu, 14 Agustus 2024. Selain itu, dakwaan eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani; dan mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo pada Rabu, 31 Juli 2024 juga mengkonfirmasi keterlibatan Hendry Lie. 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa memperkaya Hendry Lie hingga Rp 1,05 triliun dari hasil korupsi tata niaga timah pada 2015-2022. 

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin.

Pilihan Editor: Disebut Terima Rp 1 Triliun di Sidang Korupsi Timah, Bos Sriwijaya Air Diberi Kesempatan Berobat di Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

3 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

4 hari lalu

Tersangka Suparta selaku Direktur Utama PT RBT (kiri) dan Kwan Yung atau Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP (kanan) dibawa petugas saat pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.


Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis hari ini adalah Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs.


Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

Staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos mengungkapkan pernah mengantar terdakwa Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung.


Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.


Saksi Ungkap Pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis Soal Penentuan Harga Sewa Peralatan Smelter

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis Soal Penentuan Harga Sewa Peralatan Smelter

Sidang kasus korupsi timah mendalami soal pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis soal penentuan harga sewa peralatan penglogaman untuk smelter.