TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengembalikan berkas perkara polisi cabul Brigadir Achmal Subakti yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan pengembalian berkas perkara Brigadir Achmal Subakti ke penyidik untuk dilakukan perbaikan. "Belum P21 (Lengkap). Berkas dikembalikan untuk dilengkapi penyidik atau P19," ujar Riki kepada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.
Riki menuturkan penyidik kepolisian belum melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersangka yang merupakan anggota Polri sebagai kelengkapan formil. "Soal KTA Polri ini termasuk dalam petunjuk untuk dilengkapi dalam berkas perkara sehubungan dengan penerapan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar dia.
Sedangkan untuk kelengkapan materil, kata Riki, penyidik diminta untuk memeriksa saksi-saksi tambahan termasuk atasan langsung tersangka. "Penyidik juga diminta untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya yang berhubungan langsung dengan tindak pidana serta pendalaman upaya paksaan maupun kekerasan sesuai unsur pasal yang disangkakan," ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Belitung, Ajun Komisaris Fatah Meilana menambahkan saat ini pihaknya masih dalam upaya pemenuhan P19 yang disampaikan jaksa "Sejauh ini tidak ada kendala masih dalam proses (Perbaikan Berkas)," ujar dia.
Kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Achmal Subakti alias Akmal terhadap korban JA dilakukan di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pandan pada 10 Juli 2024 lalu.
Korban yang datang ke Polsek Tanjung Pandan bersama dua temannya awalnya berniat mau melaporkan seseorang bernama Beni atas dugaan kekerasan seksual yang dialami JA.
Namun saat di Polsek, korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kemudian diajak Brigadir Achmal Subakti ke dalam sebuah ruangan yang dikunci dari dalam tanpa ditemani kedua temannya. Di dalam ruangan di Polsek Tanjung Pandan itulah kekerasan seksual tersebut terjadi.
Pilihan Editor: Pria Berkaus Polisi Rampok Gerai BRI di Riau, Bawa Kabur Rp 70 Juta