TEMPO.CO, Depok - Jajaran Polres Metro Depok menangkap MRH (24 tahun), satu dari tiga anggota komplotan polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap seorang pembeli obat keras tramadol di Pancoran Mas.
Kapolres Metro Depok Komidaris Besar Arya Perdana mengungkapkan pemerasan yang dilakukan polisi gadungan itu terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024. "Diduga pelakunya 3 orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membeli obat-obatan jenis tramadol," ungkap Arya saat dikonfirmasi, Selasa 20 Agustus 2024.
Korban berinisial TA membeli obat tramadol tersebut di Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas. Komplotan itu kemudian membawa TA ke mobil mereka dan minta uang Rp10 juta. Namun saat itu korban hanya punya Rp300 ribu.
"HP korban dirampas. Karena uangnya belum cukup Rp10 juta, korban disuruh menghubungi keluarganya," tutur Arya.
Keluarga korban curiga orang yang menangkap TA adalah polisi gadungan. Mereka pura-pura menyanggupi menyediakan uang itu untuk menjebak pelaku di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya.
"Pada saat itu tertangkaplah yang tiga orang ini yang melakukan pemerasan. Tertangkap satu orang dan dua temannya lari," kata Arya.
Menurut Arya, kecurigaan keluarga korban muncul karena bahasa dan cara bicara pelaku yang meminta uang. Dalam proses penyelidikan, kata Arya, tidak ada anggota yang diperkenankan meminta uang kepada korban atau pelaku.
"Itu semua prosesnya ada di kantor, jadi kalau ditangkap ya diproses. Kalau sudah minta uang di jalan diduga pelakunya bukan polisi. Ini terbukti pelakunya orang sipil menggunakan pakain polisi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pemerasan mengaku pekerja swasta dan baru sekali melakukan pemerasan dengan modus sebagai polisi.
"Pelaku kedapatan membawa uang Rp300 ribu, borgol mainan, dan ada pin reserse juga, tempat HP tulisannya polisi, sama HP dan obat tramadol yang disita," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. "Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," ucap Arya.
Pilihan Editor: KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang