Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukun di Tangerang Selatan yang Miliki Senjata Api, Amunisi, dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

image-gnews
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Heryadi, seorang warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang menyimpan senjata api hingga granat di rumahnya dituntut dua tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024. "Benar, ini tuntutan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebelumnya Heryadi dikabarkan sebagai seorang dukun santet. Pasalnya, dari kediaman Heryadi ditemukan banyak foto yang diduga target perdukunan ini. 

Warga pun resah dan menggeruduk rumah miliknya pada 3 Maret 2024 lalu. Namun saat itu warga yang juga bersama dengan polisi menemukan senjata api beserta amunisi milik Heryadi. 

Keesoakan harinya, tim Gegana menyisir rumah tersebut. Saat itu, terdapat pula granat nanas aktif milik Heryadi. 

Dalam surat tuntutan, Heryadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba mempunyai persediaan padanya atau mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api amunisi atau suatu bahan peledak. Heryadi dianggap terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak dan Senjata Tajam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang bukti yang dimiliki jaksa berupa satu pucuk senjata api jenis Colt 38 Cobra LW 15657, satu pucuk senjata api jenis defender spesial 38 S dan W beserta ratusan butir peluru dan 1 buah granat nanas. Senjata api dan amunisi tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh pihak yang berwenang.

Pilihan Editor: Supratman Andi Agtas di Sertijab: Saya Tak Pernah Terbetik Bisa Berdiri jadi Menkumham

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

20 jam lalu

Kejaksaan Negeri Tangsel menghadirkan dua orang tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara hingga Rp 1,2 M, Sabtu, 12 Oktober 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

Kedua tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu ditahan selama 20 hari ke depan.


Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

Residivis di Batu alami paranoia. Ia merasa dibuntuti orang di jalan lalu menembak orang yang ia curigai tersebut. Sudah terjadi berulang kali.


Temuan Ular Piton Gegerkan Warga Kompleks Perumahan di Tangsel

2 hari lalu

Temuan ular phyton di kompleks perumahan di Setu, Tangerang Selatan, pada Kamis pagi 10 Oktober 2024. TEMPO/Wuragil
Temuan Ular Piton Gegerkan Warga Kompleks Perumahan di Tangsel

Dua kali temuan ular piton dalam rentang tiga hari. Dulu, temuan ular kobra.


Dongjae: The Good or The Bastard, Lee Joon Hyuk Jadi Jaksa Korup yang Ingin Tobat

2 hari lalu

Poster drama Dongjae: The Good or The Bastard. Foto: Asianwiki.
Dongjae: The Good or The Bastard, Lee Joon Hyuk Jadi Jaksa Korup yang Ingin Tobat

Dongjae: The Good Or The Bastard akan menampilkan akting Lee Jun Hyuk sebagai seorang jaksa.


Kadinkes Tangerang Selatan: Angka Stunting Turun Drastis Menjadi 9,2 Persen

4 hari lalu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Allin Hendalin Mahdaniar menyampaikan berbagai upaya menekan angka stunting. Hasilnya, angka stunting di Kota Tangerang Selatan menurun drastis, dari 19,9 persen menjadi 9,2 persen. Dok. Pemkot Tangerang Selatan
Kadinkes Tangerang Selatan: Angka Stunting Turun Drastis Menjadi 9,2 Persen

Angka stunting di Tangsel sempat menyentuh 19,9 persen dan saat ini mampu diturunkan hingga 9,2 persen.


Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

7 hari lalu

Dua WN Portugal dituntut pidana mati di PN Tangerang atas kepemilikan kokain cair yang mencapai dua ribu gram lebih. Istimewa
Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati dua WNA Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair.


Jaksa Batalkan Tuntutan terhadap Ibu Negara Korea Selatan atas Skandal Tas Mewah

10 hari lalu

Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. Foto: Newsen.
Jaksa Batalkan Tuntutan terhadap Ibu Negara Korea Selatan atas Skandal Tas Mewah

Jaksa Korea Selatan memutuskan tidak menuntut Ibu Negara Kim Keon Hee atas tuduhan menerima hadiah secara tidak pantas tahun lalu, termasuk tas Dior


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

10 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.


Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

12 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

Polisi menunggu hasil penelitian laboratorium untuk memastikan apakah benda yang ditemukan di pinggir jalan Tol Serpong itu tulang manusia atau bukan.


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.