Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sosok I Dewa Gede Palguna yang Sebut Baleg DPR Pembangkang Konstitusi

image-gnews
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Iklan

Gede Palguna menyelesaikan sekolah dasar di SD Pengiangan, Bangli pada 1974. Ia kemudian melanjutkan pendidikan setara SMP dan SMA di SLU I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar pada 1977 dan 1991. 

Lalu, ia masuk kuliah di jurusan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Di sana, ia mengambil jurusan Kajian Utama Hukum Tata Negara. Gede Palguna kemudian meneruskan S2 di Universitas Padjajaran dengan konsentrasi Hukum Internasional. Pada 2011, ia lulus dari program doktoral Fakultas Hukum Universitas Indonesia bidang Hukum Tata Negara. 

Saat kecil, cita-cita Palguna adalah menjadi tentara sebagai penerbang pesawat tempur TNI Angkatan Udara. Ia pun hampir mendaftar Sekolah Penerbang Pesawat Tempur. Namun, ia gagal dalam seleksi administrasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan ijazah hukumnya, ia memutuskan menjadi anggota MPR RI. Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI mengamandemen UUD 1945. Palguna adalah anggota MPR RI pada 1999-2004. Sebelum masa jabatannya usai, ia diangkat menjadi salah satu hakim konstitusi pada periode 2003-2008 dan 2015-2020.

Palguna juga merupakan seorang penulis buku. Ia telah menerbitkan puluhan buku sejak mulai menulis saat mahasiswa semester satu. 

Selain gemar berolahraga, I Dewa Gede Palguna aktif di seni peran. Ia bergabung dalam Teater Justisia di kampusnya, dan pada tahun 1988 terpilih menjadi pemain figuran film Noesa Penida. Ia juga pernah berkesempatan menjadi pemain figuran film asing berjudul Beyond The Ocean

Melansir dari Antara, karier Gede Palguna dimulai ketika dia menjadi penyiar Radio Hot FM Bali 93,5 MHz (1987-1990). Saat itu dia juga menjadi dosen luar biasa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Dwijendra, Denpasar (1987-1988).

Pada tahun 1988, dia diangkat sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH-Unud), dan pernah sebagai “Co-Lecturer” pada Summer Law Programme, kerja sama antara FH-Unud dengan School  of Law University of San Francisco, California, Amerika Serikat (1995-1997).

Selain itu, Gede Palguna pernah pula menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana (1997-1999) sekaligus dosen luar biasa Fakultas Ekonomi Universitas Udayana (1997-1999). Dia pun tercatat sebagai Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan pada Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Udayana (1999-2001). 

Dia adalah salah seorang pendiri Yayasan Arti Denpasar bersama I Kadek Suardana. Ini merupakan kelompok yang kegiatannya memperdulikan seni budaya Bali dengan menggelar pementasan kesenian langka dan menerbitkan buku-buku seni budaya. Dia juga pendiri Forum Merah Putih Civil Education, Bali dan mantan anggota Kelompok Teater Sanggar Putih Denpasar.

Di pemerintahan, dia pernah menjadi anggota MPR dari fraksi utusan daerah (1999-2004) dan menjadi Hakim Konstitusi RI pada periode 2003-2008. Kini, dia menjabat sebagai Ketua MKMK, pengawas lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi. Dikutip dari mkri.id, sebagai Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna berkomitmen dalam penegakan demokrasi dengan prinsip rule of law

NOVALI PANJI NUGROHO | EKA YUDHA SAPURA | ANANDA RIDHO SULISTYA | ANTARA, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: JPU Beberkan Transaksi Uang Helena Lim dan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

3 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

3 jam lalu

Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

3 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

4 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

7 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

9 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

1 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.


RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.


Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

2 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.