TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) melakukan pembangkangan terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan MK. Hal ini disampaikan Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Palguna mengatakan, pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR.
Dalam rapat Panja Baleg, pemerintah dan DPR sepakat membahas revisi UU Pilkada pada Rabu kemarin. RUU Pilkada ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70 tahun 2024 tentang uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai syarat batas usia calon kepala daerah.
Lantas, siapa sebenarnya sosok I Dewa Gede Palguna yang sebut Baleg DPR pembangkang konstitusi? Berikut informasi selengkapnya.
Sosok I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna adalah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilantik pada Senin, 8 Januari 2024. Dia akan menjalankan tugasnya sebagai pengawas lembaga peradilan hingga 31 Desember 2024.
Gede Palguna lahir di Bangli, Bali pada 24 Desember 1961. Ia adalah suami dari I Gusti Ayu Shri Trisnawati. Pasangan suami-istri itu dikaruniai tiga anak dari pernikahannya.