TEMPO.CO, Batam - Dua orang rekan mantan Wali Kota Damdan, Filipina, Alice Guo, berhasil ditangkap di Kota Batam. Alice bersama dua rekan dan adiknya tersebur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Dua rekan Alice Geo berinisial SG dan KO. Sedangkan Alice Geo dan adiknya berinisial WG masih buron. Sementara itu Mantan Wali Kota ini masih diperkirakan berada di Batam. Penangkapan dua rekan Wali Kota Bamban berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, pada 19 Agustus 2024.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.
Berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024. “Mereka (buron WN Filipina) kami temukan di Batam Center," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam dalam siaran persnya, Kamis 22 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, menurut Safar, petugas menemukan ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang memesan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ merupakan pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu, 21 Agustus 2024 untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. “Penangkapan (SG dan KO) merupakan langkah konkret pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM Minggu lalu," ujarnya.
Imigrasi menyerahkan SG dan KO kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya (Alice Guo dan WG) masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” kata Safar.
Kepala Sie Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan saat ini Alice Guo dan WG masih dalam pengejararan. "WG informasi terakhir keberadaannya sudah di Hongkong, Alice Guo masih di Batam, masih dikejar Polri dan Imigrasi," kata Kharisma kepada Tempo.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sangkal Keterangan Saksi Soal Pungutan CSR oleh Harvey Moeis