Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

image-gnews
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mendesak Propam Polri untuk segera mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis selama peliputan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ninik menyatakan tindakan represif ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

"Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban," ujar Ninik dalam konferensi pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) via Zoom pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Demonstrasi yang disebut sebagai "Aksi Kawal Putusan MK" ini diikuti oleh ribuan massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkada. Aksi yang digelar di depan gedung DPR RI tersebut berujung ricuh setelah aparat keamanan mencoba membubarkan massa dengan kekerasan.

Insiden ini mengakibatkan beberapa jurnalis yang tengah meliput menjadi korban kekerasan, dengan laporan yang diterima Dewan Pers mencatat setidaknya 11 jurnalis mengalami kekerasan fisik dan intimidasi. Ninik menyoroti bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta. Peristiwa ini juga dilaporkan di daerah lain seperti Semarang dan Yogyakarta. Aparat diduga menggunakan kekerasan yang berlebihan untuk membubarkan demonstrasi.

Di Semarang, tiga anggota pers kampus bahkan dilaporkan mengalami sesak napas hingga pingsan akibat paparan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan. Menurut Ninik, situasi ini mencerminkan pola berulang dari kekerasan terhadap jurnalis yang kerap terjadi dalam berbagai aksi massa di Indonesia, termasuk selama aksi massa dalam Pilpres 2019 dan Pilkada 2017.

Ia menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan segala bentuk intimidasi serta kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Maka dari itu, Ninik meminta Propam Polri untuk tidak menunggu laporan resmi dari para korban, tapi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan internal terhadap aparat yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut. "Hasil dari penyelidikan ini harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat, terutama para jurnalis yang menjadi korban, dapat memperoleh keadilan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024, di depan gedung DPR merupakan bagian dari protes besar-besaran yang digelar di berbagai kota besar di Indonesia. Demonstrasi tersebut dipicu oleh keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

MK sebelumnya telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidat, asalkan memenuhi persyaratan suara yang ditetapkan. Namun, revisi yang dilakukan DPR dianggap mengabaikan putusan MK tersebut, memicu kemarahan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. 

Dewan Pers bersama organisasi jurnalis dan masyarakat sipil lainnya mendesak agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis segera diproses hukum dan diberi sanksi yang setimpal. Mereka juga menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan aksi massa oleh aparat kepolisian maupun TNI agar tidak ada lagi represi terhadap jurnalis.

Pilihan Editor: Dua Jurnalis Tempo Jadi Korban Represif Aparat saat Meliput Demo Kawal Putusan MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Lebih dari 400 anak-anak dan remaja di panti sosial di Malaysia, yang dikelola GISB diduga mengalami pelecehan seksual.


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

5 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.


Keluarga Korban Keberatan Enam Terdakwa Pelaku Kekerasan di PIP Semarang Dituntut Satu Tahun

7 hari lalu

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang). Facebook
Keluarga Korban Keberatan Enam Terdakwa Pelaku Kekerasan di PIP Semarang Dituntut Satu Tahun

Seorang taruna PIP Semarang mengaku mengalami kekerasan hingga kencing darah.


LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

9 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

9 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

9 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.


Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

10 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

Penerapan kesetaraan gender di media massa menjadi salah satu cara mengatasi tantangan keberagaman dan inklusi, serta meningkatkan kredibilitas dan kreativitas melalui konten yang lebih relevan dan aksesibel.


Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

11 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengklaim pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mendirikan serikat pekerja.