TEMPO.CO, Jakarta - Seorang aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak berinisial FAF, telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Penahanan itu atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Audy Joize Oroh, mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin, 26 Agustus 2024, kemarin malam. “Per hari ini sudah dilakukan penahanan untuk yang tersangka,” kata Audy, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sebelumnya, FAF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum et repertum psikiatrikum oleh tersangka dan juga korban. Selain itu, sejumlah video KDRT yang dialami korban juga menjadi alat bukti yang diamankan.
“Kita sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri dan inilah menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Mutiara Nora Peace mengatakan KDRT yang dialami kliennya diduga dipicu masalah ekonomi. "Alasan paling kuat (terjadi ya KDRT) ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Kuasa Hukum korban, Mutiara Nora Peace, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kendati demikian, Mutiara menyebut kliennya merasa alasan tersebut tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama bekerja. Terduga pelaku merupakan ASN di Ditjen Pajak, sementara korban merupakan pegawai di salah satu kementerian.
Sejak awal menikah, antara korban dan terduga pelaku diketahui memutuskan untuk joint income atau menggabungkan pendapatan. “Jadi kalau alasan dia melakukan kekerasan hanya karena masalah ekonomi, sedikit tidak masuk di akal,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi KDRT itu viral di media sosial Instagram. Dalam video yang diunggah akun Instagram Kiki Afrisya (@rizkyfrisya) menyatakan pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun juga menandai akun instragram Kementerian Keuangan atau @kemenkeuri.
Direktorat Jenderal Pajak juga merespons unggahan dari akun Tiktok @Hendii88 yang disebut turut menyebarkan kasus tersebut. Dilihat dari akun tiktok tersebut, unggahan terkait KDRT telah dihapus. Korban juga sudah membuat laporan ke kepolisian atas kasus penelantaran anak dan KDRT. “Pihak instansi terkait sudah bersilaturahmi ke rumah kami dan berjanji akan menindaklanjuti masalah KDRT ini,” demikian ditulis dalam unggahan @Hendii88.
Pilihan Editor: KPK Usut Dugaan Markup Dana Penempatan Iklan Hingga Rp 200 Miliar oleh Bank BJB