TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menurunkan Propam Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi yang viral di media sosial. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi pelapor dari polisi yang diduga melakukan pungli.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Bekasi, Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024. Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Padahal biaya normalnya hanya Rp 225.000. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan.
Setelah video Tian viral, Tian mengaku didatangi polisi di rumahnya yang meminta agar konten terkait pungli dihapus dari TikTok tanpa membawa surat perintah resmi. Tian kemudian dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 September 2024, yang menjamin bahwa Tian dan keluarganya akan aman dari ancaman oknum polisi yang mendatangi rumahnya. Kasus dugaan pungli ini masih dalam penanganan Propam.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng, mengapresiasi langkah cepat Kapolda Metro Jaya dalam menangani kasus ini. “Anggota yang pungli jelas akan kami tindak. Pungli merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” ujar Irjen Karyoto dalam apel Operasi Patuh Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya.
IPW mendukung langkah ini dan mendorong Kapolda Metro Jaya untuk terus memberantas pungli dalam layanan Samsat dan layanan Polri lainnya. “Dengan begitu, Polri akan dicintai masyarakatnya dan citra Polri terus meningkat sesuai amanat konstitusi yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 September 2024.
Pilihan Editor: Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor