Beberapa hari lalu PDIP dikabarkan bakal mengusung Anies Baswedan dan Rano Karno untuk maju dalam pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta. Anies bahkan digadang-gadang akan dideklarasikan PDIP pada Senin, 27 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut berdasarkan pernyataan politikus PDIP Masinton Pasaribu.
“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton di Kompleks DPR, Rabu, 21 Agustus lalu.
Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan. PDIP memutuskan untuk mengalihkan dukungannya dan mengusung pasangan Pramono Anung - Rano Karno sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat PDIP memenuhi syarat mengusung pasangan calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lainnya. Sebelum putusan MK, peluang PDIP untuk mengusung calon Jakarta-1 hampir tertutup karena seluruh partai yang pemilik kursi di DPRD Jakarta, kecuali PDIP dan Partai Hanura, sudah mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
MUTIA YUANTISYA | SAVERO ARISTIA WIENANTO, berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut