TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut perwira polisi, yaitu Ajun Komisaris Besar (AKBP) Aji Purwanto, hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang dengan majelis hakim diketuai Said Hasan, serta didampingi Zainal Hasan dan Zulkarnain, masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa juga menuntut Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Samsuardi dengan hukuman serupa di kasus yang sama.
Selain itu, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dari warga sipil, yakni Murdani dan Suwandi, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama enam bulan kurungan.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, para terdakwa terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram. Barang terlarang tersebut dibeli terdakwa di Kabupaten Bireuen, pada awal Januari 2024.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa mengajukan nota pembelaan atau tidak. Setelah berembuk dengan tim penasihat hukumnya, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim melakukan persidangan pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan keempat terdakwa dan penasihat hukumnya.
Pilihan Editor: Karaoke Bareng Istri Orang, Polisi di Kupang Terancam Dimutasi