Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut perwira polisi, yaitu Ajun Komisaris Besar (AKBP) Aji Purwanto, hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang dengan majelis hakim diketuai Said Hasan, serta didampingi Zainal Hasan dan Zulkarnain, masing-masing sebagai hakim anggota.

Jaksa juga menuntut Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Samsuardi dengan hukuman serupa di kasus yang sama.

Selain itu, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dari warga sipil, yakni Murdani dan Suwandi, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama enam bulan kurungan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, para terdakwa terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram. Barang terlarang tersebut dibeli terdakwa di Kabupaten Bireuen, pada awal Januari 2024.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa mengajukan nota pembelaan atau tidak. Setelah berembuk dengan tim penasihat hukumnya, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim melakukan persidangan pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan keempat terdakwa dan penasihat hukumnya.

 

Pilihan Editor: Karaoke Bareng Istri Orang, Polisi di Kupang Terancam Dimutasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

5 jam lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

9 jam lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

1 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum


Anak Sulung Putri Mahkota Norwegia Ditangkap

1 hari lalu

Putri mahkota Mette-Marit dan Putra mahkota Haakon dari Norwegia menghadiri jamuan Penghargaan Nobel di Oslo, Norwegia, 10 Desember 2014   REUTERS/Suzanne Plunkett
Anak Sulung Putri Mahkota Norwegia Ditangkap

Putra Mette-Marit, Marius Borg Hoiby, lahir dari hubungan sebelum pernikahannya pada 2001 dengan Putra Mahkota Haakon, pewaris takhta Norwegia.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

Para mahasiswa yang menggelar demonstrasi kawal putusan MK di DPR Aceh membentangkan spanduk polisi biadab dan polisi pembunuh.


ICW Ungkap Potensi Pelanggaran Bila Pansel Inginkan Pimpinan KPK Diisi Jaksa dan Polisi

4 hari lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Ungkap Potensi Pelanggaran Bila Pansel Inginkan Pimpinan KPK Diisi Jaksa dan Polisi

ICW menyoroti dominasi aparat penegak hukum dari jaksa dan polisi yang lolos asesmen profil seleksi calon pimpinan KPK.