TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual merupakan isu serius yang memerlukan perhatian khusus dari masyarakat dan pihak berwenang. Bagi korban KDRT, memahami alur pengaduan yang tepat sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Melalui alur pengaduan yang jelas, korban dapat melaporkan kejadian secara resmi dan memperoleh bantuan serta dukungan yang dibutuhkan. Artikel ini akan mengupas langkah-langkah penting dalam proses pengaduan KDRT, mulai dari tahap pelaporan hingga proses hukum di pengadilan.
Cara melaporkan KDRT dan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui layanan daring (online) maupun luring (offline) ke pihak berwajib. Sehingga para korban bisa memperoleh jaminan perlindungan secara hukum maupun pendampingan fisik dan psikis. Pasalnya, KDRT termasuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No. 23 Tahun 2004.
Pengaduan ke Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terbentuk atas Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Salah satu lembaga Hak Asasi Negara (HAM) negara tersebut menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai kanal, yaitu:
- Telepon: (021) 3903963 (hari kerja: Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
- E-mail: [email protected].
- Instagram: @KomnasPerempuan.
- Twitter: @KomnasPerempuan.
- Facebook: @stopktpsekarang.
Selain memanfaatkan kanal media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menawarkan formulir pengaduan melalui tautan (link). Adapun langkah-langkah untuk membuat laporan KDRT adalah sebagai berikut.
- Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.
- Kunjungi alamat URL s.id/6Tsdx.
- Ketikkan alamat email aktif.
- Tekan tombol ‘Berikutnya’.
- Tekan ‘Setuju’ untuk pernyataan pemberian informasi medis.
- Klik ‘Berikutnya’ lagi.
- Pilih status pengaduan, baru atau konfirmasi.
- Pilih hubungan pelapor dengan korban KDRT.
- Lengkapi identitas diri korban, meliputi nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, hingga status pernikahan.
- Pilih kondisi disabilitas.
- Isi data diri pelaku, mulai dari nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.
- Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.
- Tekan tombol ‘Kirim’.
Lapor Melalui SAPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dapat mengadukan tindak kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129. Selain itu, SAPA juga tersedia dalam platform pesan singkat WhatsApp (WA) 08111-129-129.
Menghubungi LBH atau P2TPA
Korban atau pelapor dapat langsung mengunjungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA). Setelah itu, korban akan mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan kasusnya, mulai dari menjelaskan kronologi kejadian, melakukan visum, hingga melanjutkan proses ke pengadilan tinggi.
MICHELLE GABRIELA | PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kenali jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya