Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Siagian, yang juga hadir dalam acara itu menyoroti lemahnya penegakkan hukum terhadap para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Proses hukum sejauh ini baru menjerat lima aktor lapangan, yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto. Sementara satu tersangka lainnya, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, bahkan tak kunjung diseret ke meja hijau.
Daniel menyebut proses hukum terhadap lima aktor lapangan itu penuh kejanggalan. Kejanggalan ini bisa dilihat dari rekonstruksi kejadian 1 Oktober 2022 yang digelar di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, bukannya di tempat kejadian perkara, yaitu Stadion Kanjuruhan.
Kedua, persidangan kepada kelimanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukannya di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, atau digelar di PN Malang. Ketiga Daniel menyoroti penggunaan pasal ringan dan hukuman rendah yang didapatkan kelimanya.
“Contoh lain kejanggalannya adalah angin yang disalahkan saat di persidangan. Ini jadi pergumulan batin bagi keluarga korban tentang bagaimana sulitnya memperoleh keadilan dari penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan. Bansosnya dibanyakin, tapi keadilan secara hukum masih sangat jauh,” kata Daniel.
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita (kanan) dan steward Edi Utomo usai bersaksi di PN Surabaya dalam perkara tragedi Kanjuruhan, 24 Januari 2023. (Foto: Kukuh S. Wibowo)
Pada 16 Maret 2023, PN Surabaya menjatuhi hukuman bagi Abdul haris dan Hasdarmawan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, serta Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Mahkamah Agung (MA) kemudian memvonis Bambang 2 tahun penjara dan Wahyu 2 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. MA juga menambah hukuman bagi Abdul Haris 6 bulan sehingga total hukumannya jadi 2 tahun.
Kilas balik Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan pecah usai laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Sejumlah supoter tim tuan rumah sempat masuk ke dalam lapangan usai tim kesayangannya mengalami kekalahan dengan skor 2-3.
Aksi suporter tersebut direspon polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata. Tak hanya ke lapangan, gas air mata itu juga ditembakkan ke arah tribun yang masih sesak dengan penonton. Alhasil, penonton berdesakan dan berhimpitan di pintu keluar.
Sebanyak 135 orang suporter Arema FC tewas dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Dengan jumlah korban sebanyak itu, Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu pertandingan sepak bola paling berdarah di duna.